Site icon Konstruksi Media

AG  Kritisi Jumlah Anggota Gapensi yang Terus Menurun

Konstruksi Media, Jakarta – Anggota Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Agus Gendroyono mengaku prihatin dengan kondisi Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) saat ini.

Menurut pria asal Gresik, Jawa Timur yang akrab disapa AG ini, jumlah anggota Gapensi dari tahun ke tahun terus mengalami penurunan.

“Semakin hari, dari tahun ke tahun, jumlah keanggotaan Gapensi, semakin berkurang. Berdasarkan data yang tayang pada laman gapens.or.id, pada tahun 2022 tercatat 38 BPC (Badan Pimpinan Cabang) sudah tidak memiliki anggota. Lalu pada 2023, per Desember, sudah 42 kabupaten/kota di Indonesia yang sudah tidak memiliki anggota Gapensi,” kata AG kepada Konstruksi Media yang menemuinya di ruang kerjanya di LPJK, baru-baru ini.  

Mantan Ketua BPD Gapensi Jawa Timur ini menjelaskan, Gapensi merupakan wadah organisasi yang menghimpun para pengusaha nasional konstruksi pertama dan tertua di Indonesia, yang didirikan di Tretes, Jawa Timur pada 8 Januari 1959.

Selama 40 tahun atau periode 1959 – 1999, katanya, Gapensi mengalami puncak kejayaan. Kala itu, Gapensi merupakan organisasi para pengusaha nasional kontruksi pertama, satu-satunya, dan terbesar di Indonesia.

Pada 1999, pemerintah memberlakukan UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang secara tidak langsung membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mendirikan organisasi atau wadah serupa.

Tetapi, katanya, Gapensi masih bisa berjaya meski organisasi sejenis mulai bermunculan.

“Periode 1959 – 1999, Gapensi mencapai puncak kejayaan. Periode 1999 – 2021 Gapensi masih bisa mempertahankan kejayaan berdasarkan populasi jumlah dan sebaran anggota. Tetapi, dalam tiga tahun terakhir setelah diberlakukannya perizinan berusaha berbasis risiko turunan UU Cipta Kerja, Gapensi mengalami kemunduran yang sangat luar biasa,” AG menjelaskan.

AG menilai, masih banyak pelaku usaha anggota Gapensi yang belum ‘move on’ dengan perubahan proses bisnis perizinan berusaha maupun terhadap kriteria penilaian kemampuan berusaha sub sektor jasa konstruksi. Di lain pihak, mayoritas asosiasi konstruksi  sendiri juga masih banyak yang belum memahami  tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus asosiasi sesuai regulasi yang ada maupun berdasarkan AD/ART-nya masing-masing asosiasi.

Dikatakan, tusi asosiasi adalah melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan pengembangan usaha berkelanjutan. Tetapi yang terjadi, banyak anggota yang menganggap bahwa asosiasi adalah fasilitator dan pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan SBU dengan cepat dan mudah sebagai sarana untuk pemenuhan standar perizinan berbasis risiko sebagaimana amanah PP No 05/2021. Masih ada beberapa pimpinan asosiasi maupun anggota/pelaku usaha sektor konstruksi yang belum bisa membedakan fungsi dan kewenangan asosiasi dan tugas serta wewenang Lembaga Sertifikasi yang dibentuk oleh asosiasi itu sendiri.  

AG berpendapat, faktor-faktor inilah yang memicu terjadinya penurunan jumlah keanggotaan Gapensi dalam tiga tahun terakhir. Padahal dulunya kantor BPC Gapensi dipastikan ada di setiap kota/kabupaten di seluruh Indonesia, yang bisa jadi beberapa di antaranya sekarang sudah tutup karena tidak lagi bisa menanggung biaya operasional rutin akibat sudah tidak memiliki lagi anggota maupun pengurus di tingkat kota/kabupaten. (Hasanuddin)

Exit mobile version