Site icon Konstruksi Media

Brantas Abipraya dan 9 BUMN Selenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik

Brantas Abipraya bersama sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur. Foto: Dokumentasi Brantas Abipraya

Konstruksi Media – Brantas Abipraya bersama sembilan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur lainnya yaitu PT Hutama Karya (Persero), PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, PT Jasa Marga (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT PP (Persero) Tbk, Perum Perumnas, dan PT Nindya Karya yang tergabung dalam BUMN Klaster Infrastruktur menyelenggarakan Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 15-16 Juni 2023 di Menara Danareksa, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pentingnya menjadikan keterbukaan informasi sebagai sebuah budaya di lingkungan perusahaan BUMN. Selain sebagai bentuk penerapan good corporate governance (GCG), prinsip keterbukaan informasi akan membantu pemerintah dan masyarakat dalam mengambil keputusan terbaik, khususnya di bidang ekonomi, mengingat peran penting BUMN sebagai sepertiga kekuatan perekonomian Indonesia.

“Sebagai upaya mewujudkan keterbukaan informasi yang transparan kepada publik, Brantas Abipraya berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan layanan kehumasan dengan terus bertransformasi untuk memenuhi kebutuhan public akan informasi Perusahaan,” ujar Sekretaris Perusahaan Brantas Abipraya Hayyin Fahmi melalui keterangan tertulis, Jumat (16/6/2023).

Ia mengatakan, melalui forum ini diharapkan dapat mewujudkan Perusahaan menjadi semakin transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai informasi, Forum Edukasi KIP ini menghadirkan narasumber Komisioner Komisi Informasi (KI) Pusat yaitu Samrotunnajah Ismail dan Handoko Agung Saputro, President Director Volcafe Indonesia, Yulisfan, Direktur HC & Legal PT Hutama Karya (Persero), Muhammad Fauzan serta Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Mahendra Vijaya.

Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Donny Yoesgiantoro mengapresiasi pelaksanaan Forum Edukasi KIP oleh BUMN Klaster Infrastruktur untuk mendapatkan pemahaman menyeluruh terhadap Undang-Udang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP yang salah satu tujuan pembentukannya adalah mendorong badan publik untuk membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi agar terkelola dengan baik dan efisien, sehingga dapat diakses dengan mudah oleh publik.

Baca juga: Motor Listrik ALVA CERVO, Lengkapi Gaya Hidup Modern

“Selain memberikan kemudahan akses informasi bagi publik, pelaksanaan KIP juga dapat menjamin keberlangsungan usaha bagi perusahaan BUMN Klaster Infrastruktur. Semoga kegiatan ini dapat terlaksana secara berkelanjutan dan menjadi momentum untuk mengoptimalkan praktik good corporate governance di sektor Infrastruktur,” kata Donny Yoesgiantoro.

Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KIP, Samrotunnajah Ismail mengatakan, BUMN Klaster Infrastruktur perlu memiliki pemahaman secara mendalam terkait keterbukaan informasi. Sebab, infrastruktur merupakan sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Mulai dari awal perencanaan, tahap persiapan, hingga pasca pelaksanaan. Dengan kata lain, BUMN Klaster Infrastruktur merupakan sektor yang sangat sensitif sehingga perlu kesigapan untuk memberikan informasi saat masyarakat membutuhkan.

“Kalau saya melihat website dan pemaparan laporan BUMN ini, pada dasarnya sudah mengedepankan keterbukaan informasi. Walaupun mungkin ada hal-hal yang perlu dilengkapi. Kembali lagi, karena berhubungan dengan masyarakat, BUMN Klaster Infrastruktur ini akan lebih baik nanti ada momen tertentu melibatkan masyarakat langsung untuk memaparkan apa yang sudah dilakukan dalam keterbukaan informasi publik. Karena kadang masyarakat tidak membaca website,” jelasnya.

Poinnya, kata dia, informasi publik yang sudah direncanakan sedemikian rupa, disiapkan hingga diterbitkan, pasti punya target secara kuantitas maupun kualitas.

“Sayang sekali jika masyarakat tidak mengetahui informasi publik. Jadi, barangkali harus ada pemantauan terkait pemanfaatan informasi publik,” ucapnya.

Selain menghadirkan lima narasumber, Forum edukasi KIP juga dipandu oleh instruktur dari Komisi Informasi Pusat, dari awal hingga akhir kegiatan, yang diharapkan dapat menjadi forum diskusi advokasi, serta pendalaman literasi dalam proses penerapan KIP dan pemahaman terhadap Undang-Undang KIP.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version