Site icon Konstruksi Media

Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Sumber: freepik.

Konstruksi Media, Jakarta – Selain cara Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (PBJP) melalui swakelola, yang telah dibahas sebelumnya, terdapat juga cara PBJP melalui penyedia.

Baca juga: Cara Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Pemerintah Melalui Proses Swakelola

PBJP melalui penyedia dapat didefinisikan yakni persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, persiapan pemilihan penyedia, pelaksanaan pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima hasil pekerjaan.

Adapun tahapan PBJP melalui penyedia dimulai dari perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, persiapan pemilihan, proses pemilihan, pelaksanaan kontrak, serah terima barang/jasa.

Dikutip dari Instagram @pupr_binakonstruksi, Senin (29/1/2024), diinformasikan mengenai metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya.

  1. E-Purchasing: Digunakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
  2. Pengadaan Langsung: Digunakan untuk mendapatkan penyedia yang bernilai paling banyak Rp200 juta.
  3. Penunjukan Langsung: Digunakan untuk pengadaan yang dalam keadaan tertentu dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi lainnya dalam keadaan tertentu. (Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021 Pada Pasal 38 Ayat 5).
  4. Tender Cepat: Digunakan untuk pengadaan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci, atau dimungkinkan dapat menyebutkan merek terhadap komponen barang/jasa, suku cadang, bagian dari sistem yang sudah ada, atau barang/jasa dalam katalog elektronik/toko daring
  5. Tender: Digunakan bilamana pemilihan penyedia tidak dapat menggunakan metode pemilihan lainnya.

Terdapat tiga metode pemilihan penyedia jasa konsultansi:

  1. Pengadaan Langsung: Dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp100 juta.
  2. Penunjukan Langsung: Digunakan untuk pengadaan dalam keadaan tertentu (Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021, Pasal 41 ayat 5).
  3. Seleksi: Digunakan untuk pengadaan jasa konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100 juta.
Exit mobile version