Site icon Konstruksi Media

Daftar Ruas Jalan Tol yang Menerapkan Tilang Elektronik

Konstruksi Media – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) mulai 1 April 2022 akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan Weight in Motion (WIM) di jalan tol.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, kebijakan ini akan berfokus pada dua pelanggaran, yakni pelanggar kecepatan (overspeed) dan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan.

Korlantas menggunakan speedcam yang bisa menangkap gambar kendaraan, lengkap dengan pelat motor untuk mendeteksi pelanggaran overspeed. Sedangkan untuk ODOL, akan terdeteksi saat melewati sensor WIM.

Mengutip Korlantas, penerapan tilang elektronik di jalan tol bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mengurangi interaksi petugas dan pelanggar lalu lintas. Salah satunya, potensi pungutan liar yang dilakukan oknum petugas.

“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas,” ucap Aan.

Baca juga: Progres Pembangunan Bendungan Kering Ciawi

Selain itu, sesuai ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Diatur batas kecepatan di jalan tol, yakni 60 sampai 100 km/jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang tepasang.

Berikut ruas jalan tol yang akan menerapkan tilang elektronik.

Tilang pelanggar ODOL.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version