Site icon Konstruksi Media

Disetujui 90% Kreditur, Waskita Beton Tunda Bayar Utang

Konstruksi Media – PT Waskita Beton Precast Tbk atau WSBP memperoleh persetujuan dari hampir 90% kreditur dalam proses pemungutan suara atau voting terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“PKPU berjalan lancar, kondusif, dan tepat waktu. Hampir semua kreditur baik separatis maupun konkuren, perbankan, obligasi, dan vendor-vendor secara headcount atau voting analysis untuk separatis dan perbankan di atas 90%. Mereka voting yes untuk homologasi,” kata Direktur Human Capital Management dan QHSE Waskita Beton Precast, Subkhan melalui keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).

Ia mengatakan, selain kreditur separatis, kreditur konkuren dalam hal ini vendor juga sepakat untuk homologasi. Jadi, kata Subkhan, pencapaian ini melampau target dalam perencanaan analisis.

“Kami bersyukur dukungan para vendor dan perbankan luar biasa dan optimistis WSBP ke depan lebih maju,” ucap Subkhan.

Homologasi atau persetujuan antara debitur dan kreditur, kata dia, untuk mengakhiri kepailitan yang dipaparkan kepada para kreditur juga sudah sesuai dengan kondisi terkini perusahaan dan proyeksi kemampuan perseroan ke depan. Karena itu, hampir 90% kreditur setuju dalam voting rencana perdamaian Waskita Precast ini.

Baca juga: Waskita Toll Road Suntik Modal Trans Jabar Tol Sebesar Rp31,24 M

“Jadi, hampir 90% karena kita tetap menghargai aspirasi atau keputusan vendor atau kreditur yang hadir. Tapi intinya capaian itu sudah jauh lebih tinggi dari asumsi kami di awal yakni menang tapi tidak dengan angka setinggi itu,” ucap Subkhan.

Ia mengatakan, proposal homologasi yang WSBP tawarkan sudah melewati pembahasan matang dan dihitung secara detail berdasarkan proyeksi kinerja perseroan dan atas dasar komitmen Waskita Beton untuk going concern.

“Berdasarkan asal usul, kreditur WSBP terdiri atas vendor BUMN atau anak usaha BUMN, vendor swasta, dan vendor asing yang juga mendukung untuk homologasi,” ujar dia.

Terkait skema pembayaran, kata Subkhan, Perseroan membaginya dalam beberapa kelas A, B, C, dan D. Skema pembayaran yang perseroan usulkan dibagi menjadi dua bagian. Untuk vendor konkuren, skemanya 65% equity swap dengan saham dan 35% pembayaran angsuran selama tahun. Kemudian, untuk kreditur separatis, dibayar melalui skema khusus setalah 17 tahun.

“Untuk rights issue kita belum ke arah sana. Nanti akan kita simulasikan seperti apa karena hal itu bagian dari tindak lanjut dari hasil sidang. Tahapan selanjutnya, kita pasti akan fokus untuk going concern,” ucapnya.

Sementara itu, meskipun telah mendapat persetujuan dari mayoritas kreditur, voting PKPU WSBP diskors untuk dilanjutkan pada hari Senin (20/6/2022) karena ada beberapa kreditur yang belum memberikan suara secara langsung di pengadilan.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version