Site icon Konstruksi Media

Grand Design Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupaya mengatasi kekurangan perumahan (backlog) dengan memberikan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni. Salah satu upayanya yakni dengan melakukan inovasi penyediaan hunian layak bagi MBR berpendapatan tidak tetap atau informal.

Mengutip Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, backlog kepemilikan perumahan saat ini mencapai 11 juta dan backlog keterhunian mencapai 7,6 juta. Dari 93% backlog kepemilikan perumahan sebagian besar merupakan MBR sejumlah 33%, masyarakat miskin sejumlah 60% dan seluruhnya didominasi oleh segmen MBR informal.

“Dalam penyediaan perumahan bagi MBR informal perlu dilakukan pemetaan yang lebih detail untuk mengetahui seberapa besar resiko yang didapatkan ketika memberikan pembiayaan terhadap perumahan mereka,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto, Kamis (24/2/2022).

Iwan mengatakan, Grand Design akan mempermudah perbankan dalam pembiayaan perumahan bagi para MBR informal. Nantinya, kata dia, MBR informal akan dikelompokkan sesuai profil risiko, terbagi menjadi risiko rendah, sedang dan tinggi. Sehingga pemberian bantuan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) didapatkan skema yang tepat.

Baca juga: Perkembangan Proyek Jakarta International E-Prix Circuit

Menurut dia, jika sektor MBR informal ini dapat dipetakan lebih rinci, pasti akan lebih mudah menjangkau mereka dalam pembiayaan KPR oleh perbankan.

“Kita ambil contoh petani bisa masuk dalam kategori MBR informal karena tidak memiliki slip gaji, namun sebenarnya kemampuan bayar mereka cukup tinggi, jadi mungkin solusi yang tepat adalah pemetaan sektor MBR informal untuk selanjutnya dijadikan Grand Design perumahan segmen MBR informal,” ujar Iwan.

Sebelumnya, Kementerian PUPR telah melaksanakan beberapa program pembangunan perumahan bagi MBR Informal seperti Perumahan bagi Persaudaraan Pemangkas Rambut Garut (PPRG) di Kabupaten Garut, selanjutnya Perumahan bagi Guru Honorer di Kabupaten Kendal, dan Perumahan bagi Penyapu Jalan di Kota Prabumulih.

Menurut data Badan Pusat Statistik yang dikategorikan MBR Informal ada 7 kategori, yaitu Berusaha Sendiri, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap, Berusaha Dibantu Buruh Tetap, Buruh atau Karyawan, Pekerja Bebas di Pertanian, Pekerja Bebas di Nonpertanian dan Pekerja Keluarga atau Tidak Dibayar.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version