Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pemerintah akan memberikan insentif baru untuk pelaku usaha yang terdampak pandemi COVID-19.
Pemberian insentif itu berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.
- DPW PAKKI Provinsi DI Yogyakarta Gelar Muswil
- Lazuardi Nurdin Kembali Terpilih Sebagai Ketum PAKKI
- Tingkatkan Konektivitas, Paramount Land Groundbreaking Direct Toll Access KM 25 Tangerang
“Akan diberikan bantuan kepada dunia usaha, yaitu untuk sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal akan diberikan insentif fiskal berupa pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau DTP untuk masa pajak Juni sampai Agustus 2021,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan kebijakan ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang dalam proses.
Selain pengusaha mal, sektor yang terdampak seperti transportasi, horeka (hotel, restoran, dan kafe), hingga pariwisata juga akan diberikan insentif.
Sayangnya Airlangga belum menjelaskan secara lengkap insentif seperti apa yang akan diberikan.
“Kemudian akan diberikan sektor lain yang terdampak, termasuk transportasi, horeka, pariwisata, yang ini sedang dalam finalisasi,” imbuhnya.***