Site icon Konstruksi Media

Kawal Proyek IKN Tetap Berlanjut, MPR Usul Jokowi Bentuk PPHN

Konstruksi Media – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengusulkan agar Presiden Joko Widodo bersama legislatif (MPR/DPR) membentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

Hal ini diperlukan agar mega proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur tetap berjalan meski Jokowi sudah digantikan oleh Presiden selanjutnya.

“Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN,” ujar Basarah dalam keterangan tertulis yang dikutip, Senin (30/8/2021).

Dalam UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), kata Basarah, tidak ada sanksi apa pun kepada presiden berikutnya jika tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu.

Diakuinya, Jokowi akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN kepada DPR. Ketua Fraksi PDIP di MPR itu berharap gagasan PPHN itu mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

“Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN,” kata Basarah.

Dia menilai dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amendemen UUD 1945 terbatas untuk mengakomodasi PPHN.

Basarah meyakinkan bahwa amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kemudian, menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila bertentangan dengan PPHN.

“Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun,” tegasnya. ***

Exit mobile version