Site icon Konstruksi Media

Komitmen Jalani Amanah Sebagai Lembaga Sertifikasi Jasa Konstruksi

Konstruksi Media – Ketua Pelaksana PT LS INKINDO (LSI), Ir. Panani Kesai, berharap kepada seluruh badan usaha yang telah memiliki sertifikasi untuk menjalankan pembangunan infrastruktur dengan sebaik-baiknya.

Kepada Konstruksi Media, ia bercerita dalam menerbitkan sertifikasi kepada badan usaha, LS INKINDO tidak bisa sesuka hati alias tinggal terbit saja. Melainkan harus ada persyaratan yang harus dipersiapkan oleh badan usaha dan diawasi dewan pengarah, asesor dan lainnya.

Itu dilakukan oleh penerbit sertifikasi guna menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti praktik korupsi dan sebagainya.

“Tidak serta-merta kami (LS INKINDO) menerbitkan sertifikat kepada badan usaha,” ungkap Panani, (7/4/2022).

Ia menambahkan, badan usaha yang telah mendapatkan sertifikat dari INKINDO nantinya akan diawasi selama masa berlakunya masih aktif. Misalnya, apakah tenaga kerjanya sudah berganti, atau terdapat perubahan lainnya untuk segera dilaporkan ke penerbit sertifikat badan usaha.

Sebagaimana diketahui, sertifikat yang diberikan kepada badan usaha memiliki masa berlaku selama tiga (3) tahun. Untuk itu, pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut sertifikasi yang telah diberikan kepada badan usaha apabila ketahuan melanggar ketentuan yang telah disepakati.

“Jika ketahuan seperti itu, kami tidak segan untuk mencabut sertifikat badan usaha yang dimiliki oleh badan usaha tersebut,” tegasnya.

Baca Juga : Pentingnya Memilih Badan Usaha Berlisensi

Selain itu, dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah dalam hal ini (Kementerian PUPR) yang telah memberikan amanah kepada LS INKINDO untuk mengeluarkan sertifikat badan usaha jasa konstruksi.

“Sebelum lebih jauh memberikan statement mengenai sertifikasi badan usaha, saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kepercayaan kepada INKINDO sebagai penyelenggara sertifikasi terhadap masyarakat konstruksi,” urainya.

Ketua Pelaksana PT LS INKINDO (LSI), Ir. Panani Kesai. Dok. Konstruksi Media

Dirinya berkomitmen, LS INKINDO akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya dan secara profesional untuk memberikan sertifikasi kepada badan usaha, serta terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik.

“Kita juga berkompetisi dengan LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) yang lain, kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, bagitupun dengan mereka,” terangnya.

Diketahui, Kementerian PUPR telah memberikan amanah kepada INKINDO satu dari tujuh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha yang dapat menerbitkan sertifikasi kompetensi di bidang jasa konstruksi.

Dia menuturkan, badan usaha yang telah mendapatkan lisensi adalah badan usaha yang layak dan memiliki komitmen dalam menjalankan tugas membangun infrastruktur. Selain itu, yang menerbitkan juga merupakan asosiasi yang telah terakreditasi.

“Mengapa harus terakreditasi, agar yang membuat (menerbitkan sertifikat) ini betul-betul sudah dinilai dan layak untuk menerbitkan sertifikat. Bukan asosiasi suka-suka. Kita sudah teruji tahap pertama,” terang Panani menjelaskan.

Selanjutnya, tahapan kedua dalam peraturan yang berlaku untuk menerbitkan sertifikat, sebenarnya saling mengingatkan satu dengan lainnya, dalam hal ini (pemerintah-masyarakat-badan usaha).

“Aturan untuk menerbitkan sertifikat itu sudah jelas dan ditetapkan serta sudah kita sepakati bersama. Jadi tidak se-enaknya main terbitkan sertifikasi tersebut,” ujar pria yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR tersebut.

Ia mengibaratkan kalau dalam sistem manajemen mutu, dari mulai input itu sudah diperiksa, lalu prosesnya juga diperiksa, dan outputnya juga harus diperiksa. Jadi semuanya harus terperiksa secara detail dan ketat, sehingga tidak ada lagi yang bermain didalamnya.

“Saya rasa ini kesempatan yang baik untuk memperbaiki budaya tertib. Karena budaya tertib menjadi tantangan kita, toh sudah ada regulasi yang kita sepakati dan harus patuhi bersama. Jangan sampai persyaratan ini bisa dimainkannya dengan adanya suap,” terangnya jelas.

“Ini harapan besar untuk masyarakat konstruksi Indonesia dan kita sebagai LSBU harus menjalani ISO 17605:2012 harus kompeten dan sudah dinilai oleh LPJK kemudian independen (tidak boleh berpihak),” bebernya.

Sebagaimana diketahui, ISO/IEC Guide 17065:2012 merupakan panduan internasional tentang kriteria untuk lembaga yang akan menjalankan sistem sertifikasi produk.

Sistem tersebut dijalankan mulai dari proses pembuatan produk, proses, hingga jasa. Jika sebuah lembaga mendapatkan akreditasi sesuai persyaratan ISO/IEC Guide 17065:2012, berarti harus ada pedoman yang mengacu pada panduan tersebut.

Salah satunya, yakni untuk memberikan jaminan badan akreditasi mampu menyesuaikan permohonan terhadap standar yang diperlukan ketika mengakses lembaga sertifikasi.

Baca Artikel Selanjutnya :

Exit mobile version