Site icon Konstruksi Media

Lima Syarat Penting Rumah Layak Huni

Ilustrasi Rumah Layak Huni. Foto: istimewa

Konstruksi Media – Rumah layak huni salah satu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi, selain sandang dan pangan. Selain bisa membuat penghuni merasa nyaman, rumah layak huni mampu meningkatkan imunitas sehingga kesehatan lebih terjaga.

“Setidaknya ada lima syarat penting rumah layak huni. Pada masa pandemi ini rumah yang layak huni dan sehat menjadi kebutuhan setiap masyarakat,” ujar Pratana Humas Ahli Muda Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Ristyan Mega Putra di Jakarta, Jum’at (8/4/2022).

Ristyan mengatakan, rumah memiliki fungsi yang beragam mulai dari tempat tinggal, tempat beribadah, tempat bekerja dan tempat belajar bagi anak-anak. Untuk itu, kata dia, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas rumah yang sebelumnya tidak layak menjadi lebih layak melalui Program Sejuta Rumah.

Untuk informasi, rumah berdasarkan Kamus Istilah Perumahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR  pada tahun 2019, dapat diartikan sebagai bangunan gedung yang memiliki fungsi bermacam-macam, antara lain sebagai tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya serta aset bagi pemiliknya.

“Rumah juga merupakan bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga,” ucapnya.

Baca juga: Jasa Marga Rilis Tarif Tol Trans-Jawa Terbaru

Untuk memiliki rumah yang layak huni, kata Ristyan, masyarakat setidaknya harus memenuhi lima syarat penting. Pertama, rumah tersebut memiliki ketahanan atau keselamatan bangunan yang terlihat dari keandalan komponen struktur berupa pondasi, sloof, kolom, balok, rangka atap, kualitas dimensi, campuran bahan bangunan serta ikatan antar komponen. Menurut dia, pada sisi non struktur rumah juga memiliki lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, penutup atap yang memadai.

Kedua, kecukupan luas ruang penghuni dengan luas minimal 7,2 meter persegi per orang dan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Ketiga, adanya akses sanitasi layak. Sanitasi tersebut adalah tersedianya MCK, septic tank, tempat sampah, saluran pembuangan air kotor dan limbah yang layak dan dengan jarak terjangkau.

Syarat ke empat adalah tersedianya akses air minum layak serta mudah terjangkau dari sisi waktu atau jarak tempuh dan kualitas air memenuhi syarat layak minum. Kemudian syarat kelima berhubungan dengan luasan pencahayaan dan penghawaan. Prosentase pencahayaan dalam rumah minimal 10 persen luas lantai dan penghawaan minimal 5 persen luas lantai

“Selain rumah layak huni, di masa pandemi ini masyarakat juga perlu melaksanakan prinsip rumah sehat yakni lantai dan dinding harus kering dan mudah dibersihkan, adanya ventelasi yang cukup, lubang bukaan atau jendela harus dapat ditembus matahari serta letak rumah yang baik sesuai arah matahari,” ucap Ristyan.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version