Site icon Konstruksi Media

Pengembangan Wisata Kepulauan Seribu Terkendala Transportasi dan Energi

Konstruksi Media – Sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kepulauan Seribu harus terus dikembangkan sehingga menjadi destinasi wisata unggulan di Jakarta. Dalam mengembangkan kawasan dengan luas 7006,48 KM2 serta jumlah penduduk sekitar 29 ribu jiwa ini perlu ditopang dengan transportasi dan infrastruktur energi yang memadai.

Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Dadang Solihin mengatakan, transportasi masih menjadi kendala karena belum optimalnya konektivitas angkutan reguler antar pulau yang terintegrasi.

Saat ini, kata Dadang, warga atau wisatawan harus mengeluarkan biaya sekitar Rp300 ribu hingga Rp600 ribu untuk sewa kapal menuju pulau lain. Meskipun untuk angkutan sekolah sudah digratiskan, namun baru tersedia tiga unit dan terkendala asuransi.

“Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan Pengadaan Kapal Baru namun terkendala perekrutan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) untuk Nahkoda kapal dimana syaratnya harus memiliki sertifikasi khusus dan jumlanya terbatas,” ujar Dadang di Jakarta, Minggu (5/9/2021).

Di daerah yang memiliki 110 pulau dan dibagi menjadi dua kecamatan dengan enam kelurahan ini, kebutuhan warga terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) juga masih mengalami kendala yakni tidak adanya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“SPBU di Kepulauan Seribu belum beroperasi. Pada Bulan Januari 2020 pihak PT Pertamina sudah dihubungi dan informasi pihak PT Pertamina masih menghitung biaya angkut BBM ke SPBU yang menjadi dasar perhitungan harga jual BBM,” katanya.

Selain itu, kata Dadang, pelayaran malam tidak dapat dilakukan lantaran banyaknya karang-karang dangkal di sekitar perairan pulau seribu disebabkan belum adanya rambu-rambu lalu lintas laut yang merupakan kewenangan Dirjen Navigasi Laut Kementrian Perhubungan RI.

Menurut Dadang, tidak adanya Sudin Perhubungan di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menyebabkan usulan masyarakat untuk kebutuhan pelabuhan kapal nelayan (kolam labuh) tidak dapat di realisasikan.

“Perlunya Grand Design Pembangunan Kepulauan Seribu sebagai pegangan seluruh stakeholders dalam pengembangan kawasan ini baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang. Di samping itu perlu dibentuknya kembali Tim Percepatan Pembangunan Pulau Seribu,” ungkapnya.

Dadang menyampaikan bahwa pemanfaatan zona kawasan konservasi TNKS (laut dangkal) dalam percepatan pengembangan Pulau Seribu yang merupakan Kawasan Suaka Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) perlu memperoleh izin dari Pemerintah Pusat.

“Diperlukan dukungan percepatan pengembangan Kepulauan Seribu berupa perluasan Zona Pemanfaatan Kawasan TNKS (Wilayah Laut Dangkal) dan standarisasi material pembangunan yang dipersyaratkan,” ucapnya.

“Kemudian, sinergitas dan kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif), Badan Usaha dan Stakeholders lainnya dalam Pemanfaatan Kawasan TNKS (Wilayah Laut Dangkal),” sambungnya.

Soal listrik (PLN), jelas Dadang, di Kepulauan Seribu baru menjangkau 11 pulau pemukiman (Tidung Besar, Payung, Pari, Lancang, Harapan, Untung Jawa, Pramuka, Panggang, Kelapa, Kelapa Dua, Harapan dan Sabira).

Sedangkan untuk pulau resort Bidadari (Terapi Lumba-lumba), Putri (Under Water Aquarium), Ayer (Water Sprot), Sepa (Pasir Putih), Macan (Alam Terbuka), Genteng, Matahari, Pantara, belum terjangkau PLN.

“Saat ini listrik pulau resort menggunakan genset untuk penerangan sedangkan untuk air bersih menggunakan air tanah,” sebutnya.

Terkait infrastruktur lainnya, Dadang menjelaskan bahwa Kepulauan Seribu saat ini hanya memiliki RSUD tipe C yang berada di Pulau Panggang Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Sektor Pendidikan di Pulau Seribu pun, lanjut Dadang, hanya terdapat satu SMA, yaitu SMA Negeri 69 Jakarta di Pulau Panggang dan satu SMK, yaitu SMK Negeri 61 Jakarta di Pulau Tidung.

“Perlu peningkatan tipe RSUD agar bisa melayani masyarakat dan wisatawan yang memerlukan penanganan penyakit tertentu untuk tidak lagi perlu berobat ke daratan Jakarta,” jelasnya.

“Dari kesemua hal terkait pengembangan infrastruktur di Kepulauan Seribu, diperlukan pendampingan hukum Pemprov DKI Jakarta dalam penyusunan Peraturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) terkait kewenangan Daerah Provinsi DKI,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengembangan KSPN Kepulauan Seribu dilaksanakan melalui kolaborasi antar stakeholders pentahelix terkait, yaitu Pemerintah Kabupaten Adminitrasi Kepulauan Seribu,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu, Badan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Bappeda Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Suku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,  Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta,  Suku Dinas Kebersihan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu UPK Kota Tua, dan Stakeholders lainnya yang terkait.

Sementara Kawasan Pulau Seribu belum memiliki Grand Design Pengembangan Kawasan Kepulauan Seribu. Namun, saat ini Rencana Induk Pelabuhan atau Dermaga, Rencana Induk  Kabel Bawah Laut, Rencana Induk Transportasi, Rencana Induk Tanggul atau Pantai dari abrasi sudah ada.***

Exit mobile version