Site icon Konstruksi Media

Petisi Tolak IKN Baru Bergema, Pakar: Jokowi Tersandera

Konstruksi Media – Petisi tolak Ibu Kota Negara (IKN) Baru berjudul “Pak Presiden, 2022-2024 bukan waktunya memindahkan ibu kota negara” telah ditandatangi 24 ribu lebih orang. Petisi itu diinisiasi oleh 45 tokoh menggalang dan diorganisasikan oleh Narasi Institute dan digalang melalui situs change.org.

Dalam petisi tersebut, para inisiator penolak IKN mengajak seluruh warga Indonesia untuk mendukung mereka, meminta agar Presiden Jokowi menghentikan rencana pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara.

CEO dan Co-Founder Narasi Institute Achmad Nur Hidayat mengatakan, publik menilai telah terjadi sumbatan aspirasi masyarakat dalam penyusunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

“Tingginya antusiasme publik terhadap petisi berarti melonjaknya ketidakpercayaan publik terhadap lembaga parlemen dan pemerintah terkait pembangunan IKN yang dirasakan tidak tepat waktunya,” ucap Pakar Kebijakan Publik, Achmad, Kamis (10/2/2022).

Menurut Achmad, Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya mendengar petisi tersebut dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memenuhi aspirasi publik tersebut. Ia mengatakan, UU IKN belum memiliki nomor meski lebih dari dua pekan disahkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu pada 18 Januari 2022.

“UU IKN belum berlaku sampai 18 Februari 2022. Hal itu terjadi mungkin karena Presiden tidak firm untuk memberikan tandatangan sebagaimana Presiden Jokowi tidak menandatangani UU KPK beberapa waktu yang lalu,” ucap dia.

Baca juga: Daftar Tujuh Ruas Tol Khusus yang Dikerjakan Waskita Karya

Sebelumnya, kata dia, RUU KPK tidak ditandatangani Presiden Jokowi karena kalangan tokoh mendatangi istana dan menyampaikan keberatannya. Namun, akhirnya RUU KPK menjadi UU KPK lantaran aturan yang menyatakan jika presiden tak kunjung menandatangani dalam waktu 30 hari, RUU itu tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

“Bisa jadi presiden (Jokowi) sedang tersandera oleh berbagai kepentingan di istana,” ucap Achmad.

Ia menyatakan, setidaknya ada dua kepentingan di istana, satu kepentingan yang ingin segera menjalankan UU IKN yaitu para menteri yang dekat dengan oligarki pengusaha. Kemudian, kata Achmad, satu kepentingan lainnya adalah para menteri yang memandang negara harus berhati-hati terkait masa depan keuangan negara.

“Karena ada dua kepentingan tersebut, Presiden menjadi tidak firm terhadap pembangunan IKN dapat berjalan,” kata dia.

Menurut Achmad, ada kemungkinan istana sedang bersiasat agar pengajuan formil dan materil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi tertunda karena UU IKN secara formal belum dinomorkan.

“Bila istana bersiasat seperti UU KPK maka publik kali ini tidak akan buying siasat presiden, artinya langkah presiden malah mengurangi kredibilitas proses pangambil keputusan di istana,” ujar dia.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version