Site icon Konstruksi Media

PP Properti Ajak Voltron Sediakan Charging Station di Beberapa Titik Proyek

Grand Sungkono Lagoon Salah Satu Proyek yang Dikembangkan PP PRoperti. Foto: Dokumentasi PP Properti

Konstruksi Media – PT PP Properti Tbk (PPRO), Anak usaha PT PP (Persero) Tbk (PTPP), melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Exelly Elektrik Indonesia (Voltron).

Dalam nota kesepahaman tersebut, Voltron akan menyediakan layanan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) atau charging station untuk mengecas kendaraan listrik di beberapa titik proyek yang dikembangkan dan dimiliki oleh PPRO.

Direktur Utama PPRO Daniel Rinsani mengatakan, pelaksanaan kerja sama dengan Voltron merupakan salah satu bukti nyata dari komitmen PPRO terhadap penerapan ESG (Environmental, Social, and Corporate Governance) dalam mendukung lingkungan hijau dengan menyediakaan fasilitas SPKLU di beberapa proyeknya.

Baca juga: Tok! PP Properti Lanjut Bangun Apartemen Mazhoji di Depok

“Dalam hal ini, PPRO sangat mendukung program yang dilaksanakan oleh Voltron, di mana ke depannya fasilitas SPKLU atau charging station dapat menunjang dan melengkapi kebutuhan kendaraan listrik yang berada di kawasan properti milik PPRO,” ucap Daniel, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (1/12/2023).

Berikut beberapa lokasi yang dipilih dalam penyediaan layanan charging station terletak pada kompleks kawasan dan apartemen, seperti:

Dengan terfasilitasinya SPKLU di proyek PPRO akan memberikan nilai tambah (added value) kepada stakeholders dan masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, mendukung program green development yang dicanangkan oleh Pemerintah dan PPRO.

Exit mobile version