Site icon Konstruksi Media

PUPR Rancang Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Bidang Perumahan

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan tengah menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) bidang perumahan. Salah satu cara guna mewujudkan sistem perencanaan dan belanja sesuai dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sehingga bisa lebih optimal dalam penggunaannya.

“Kementerian PUPR siap mewujudkan sistem penganggaran dan belanja APBN bidang perumahan yang lebih andal. Salah satunya adalah dengan menyusun Rencana Kebutuhan BMN (RKBMN) ini,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M. Hidayat, MM saat membuka Rapat Penyusunan RKBMN Direktorat Jenderal Perumahan Tahun Anggaran 2024 di Yogyakarta, Senin (6/6/2022)

Mengutip Bagian Hukum dan Komunikasi Publik Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Rapat Penyusunan RKBMN Direktorat Jenderal Perumahan Tahun Anggaran 2024 diselenggarakan selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu tanggal 6 sampai 8 Juni 2022.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 19 Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan 60 Satuan Kerja Penyediaan Perumahan, Kepala Bagian keuangan, Pengelolaan BMN dan Barang Persediaan Bencana Setditjen Perumahan, Sumadiyono serta Sub Koordinator RKBMN dan Pengembangan Sistem Tingkat Kementerian PUPR, Olivia Damarani.

Hidayat mengatakan, rapat kerja penyusunan RKBMN merupakan upaya aktif Direktorat Jenderal Perumahan untuk mengelola APBN dengan sistem belanja yang lebih terukur, baik dalam hal pengadaan BMN, maupun pemeliharaannya.

Selain itu, kata dia, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 juga diatur bahwa perencanaan kebutuhan BMN meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN, yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang ada.

Baca juga: PUPR Tunjuk BTN Salurkan BSPS Rp3 Miliar di Kalimantan Selatan

“Kita punya kewajiban yang semakin besar untuk memperbaiki sistem perencanaan, pembelanjaan APBN, serta pemeliharaan aset milik negara untuk meningkatkan kredibilitas Ditjen Perumahan sebagai bagian dari lembaga publik,” ucapnya.

Sub Koordinator RKBMN dan Pengembangan Sistem Tingkat Kementerian PUPR, Olivia Damarani mengatakan penyusunan RKBMN dibuat untuk dua tahun anggaran berikutnya. Hal ini dilakukan karena RKBMN ini dilakukan secara berjenjang dan digunakan untuk penyusunan Rencana Kebutuhan Anggaran K/L. Oleh karena itu, kata dia, harus ada sinergi untuk membahas RKBMN dengan penyusunan anggaran di tiap Balai.

Menurut dia, pokok-pokok perencanaan kebutuhan BMN perlu mempertimbangkan beberapa hal antara lain, dasar hukum yang digunakan, ketentuan pelaksanaan, integrasi sistem pengelolaan aset dan sistem penganggaran, kewenangan dan tanggung jawab, prinsip umum penyusunan RKBMN, dokumen kelengkapan, dan batas waktu penyampaian RKBMN.

Pengguna barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN juga tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru (new initiative) dan penyediaan anggaran angka dasar (baseline) dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam rencana kerja K/L bersangkutan.

“Dalam menyusun RKBMN pengadaan dan pemeliharaan, Kementerian/ Lembaga agar mempertimbangkan rencana pemindahtanganan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN. Perencanaan aset tidak dapat dipisahkan antara tahap siklus hidup aset yang satu dengan lainnya,” katanya.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version