Site icon Konstruksi Media

PUPR Targetkan IPAL Berteknologi FBAS Anti Bau di Riau, Rampung Agustus Ini

Ilustrasi - Pekerja memantau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Cimahi, Jawa Barat. (foto: Antara).

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya menargetkan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, rampung pada Agustus tahun 2023 ini.

“Ini merupakan tahap akhir program Metropolitan Sanitation Management Investment Project (MSMIP) Kota Pekanbaru dengan tujuan untuk menjadikan Pekanbaru yang sehat dan bersih,” ujar Direktur Sanitasi Ditjen Cipta Karya Tanozisochi Lase dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Tanozisochi menjelaskan, pembangunan IPAL Kota Pekanbaru menggunakan Fixed-Bed Biofilm Activated Sludge (FBAS), yaitu proses pengolahan air limbah dengan media bakteri berupa akar tanaman dan akar artifisial atau biomodule.

Baca juga: SPAM Pulau Penyengat Siap Layani 2.175 Jiwa di Tanjungpinang Kepulauan Riau

IPAL Kota Pekanbaru ini menggunakan teknologi FBAS, di mana media berupa akar tanaman dan biomodule yang berfungsi sebagai tempat berkembang biaknya mikro organisme yang akan menguraikan air limbah sebelum dialirkan ke Sungai Siak.

“Teknologi ini nantinya akan mirip dengan taman dan dilengkapi unit peredam bau sehingga masyarakat di sekitar IPAL tidak akan terganggu oleh bau yang dihasilkan,” kata Tanozisochi.

IPAL berkapasitas tampung 8.100 m3/hari tersebut direncanakan dapat melayani 11.000 sambungan rumah. Pembangunan IPAL Skala Perkotaan ini telah dimulai pada Desember 2020 dan saat ini progres fisik mencapai 94 persen.

Pembangunan IPAL menggandeng penyedia jasa PT PP-PJL, KSO yang diharapkan ketika telah beroperasi air limbah domestik dari rumah tangga dan daerah perniagaan tidak lagi mencemari badan air atau air tanah di Kota Pekanbaru.

Baca juga: Dirancang Khas Riau, HK Libatkan Milenial Garap 10 Rest Area Tol Pekanbaru-Dumai

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan Peraturan Daerah Pengolahan Air Limbah dan menetapkan tarif operasional.

Setelah IPAL ini diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Kota mengupayakan IPAL ini bisa beroperasi minimal 3.000 Sambungan Rumah (SR).

Pemerintah Kota Pekanbaru juga meminta adanya pendampingan dari Kementerian PUPR dalam rangka pemeliharaan maupun operasional kegiatan IPAL tersebut.

Baca artikel lainnya:

Exit mobile version