Site icon Konstruksi Media

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Soal Kereta Cepat, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Konstruksi Media/Reza Antares P

Konstruksi Media (19/9/2023) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan soal penjaminan pemerintah mendapatkan pendanaan untuk perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Disebutkan, penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Ilustrasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Foto: Instagram/keretacepat_id

Pasal 2 PMK No. 89/2023 berbunyi Penjaminan Pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam Peraturan Menteri ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya sesuai dengan hasil keputusan Komite.

Penjaminan pemerintah ini diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman yang terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Selain itu, mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.

Baca juga: Sarana Multigriya Finansial Perkuat Ekosistem Pembiayaan Perumahan Indonesia

Untuk tata cara, pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Permohonan penjaminan pemerintah harus memuat minimal:

  1. Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
  2. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
  3. Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah
  4. Calon Kreditur
  5. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Pemohon penjaminan pemerintah juga perlu melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan penjaminan pemerintah kepada PT KAI dan surat pernyataan menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.

Pemohon penjaminan pemerintah juga harus menyertakan surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian.

Pemohon harus melampirkan rencana sumber dana pelunasan pinjaman, laporan keuangan 3 tahun terakhir, proyeksi keuangan PT KAI hingga masa pinjaman berakhir, proyeksi keuangan proyek kereta cepat, rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version