Site icon Konstruksi Media

Tingkatkan Ekonomi Sosial, Basuki Ajukan Revisi Undang-Undang Jalan

Setelah dilakukan internal pemerintah, sistematika draf RUU tersebut kami ajukan berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal

Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR.

Konstruksi Media – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mewakili pemerintah akan mengajukan revisi UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi V DPR RI Lasarus.

Rapat itu mengagendakan penjelasan DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) RUU Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan serta penetapan mekanisme dan jadwal pembahasan revisi UU tentang Jalan.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pemerintah berharap revisi UU tentang Jalan dapat mengatur penyelenggaraan jalan yang berujung mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Wujud atas cita-cita dan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam mengatur penyelenggaraan jalan agar prasarana transportasi ini dapat mewudjukan kesejahteraan masyarakat, mendukung ekonomi sosial dan budaya masyarakat serta dapat memeratakan pembangunan,” ucap Basuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/5/2021).

Pada rapat itu pemerintah juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pemerintah mengajukan draf revisi UU tentang Jalan, terdiri dari 13 bab dan 85 pasal.

“Dari sisi sistematika draf awal RUU tentang Jalan yang kami terima terdiri dari 12 bab dan 84 pasal. Setelah dilakukan internal pemerintah, sistematika draf RUU tersebut kami ajukan berubah menjadi 13 bab dan 85 pasal,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyatakan bahwa pembahasan DIM RUU tentang Jalan dimulai esok hari (25/5/2021).

“Sehingga rapat kerja untuk pembahasan DIM sudah bisa kira laksanakan esok hari,” ujarnya.

Selain dihadiri Menteri PUPR, rapat turut dihadiri Menteri Perhubungan yang diwakili Sekretaris Jenderal dan Dirjen Perhubungan Darat, Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan diwakili Direktur Anggaran, Menteri Dalam Negeri diwakili Sekjennya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN dan Menteri Hukum dan HAM diwakili Sekjennya. ***

Exit mobile version