Site icon Konstruksi Media

Yuk Cek, Daftar 12 Ruas Jalan Tol dengan Tarif Baru

Konstruksi Media – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengatakan, sebanyak 12 ruas jalan tol akan mengalami penyesuaian tarif pada awal 2022. Menurut dia, penyesuaian tarif tol tidak hanya untuk daerah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek).

“Sosialisasi mengenai penyesuaian tarif dilakukan oleh masing-masing BUJT selaku pengelola ruas tol tersebut dalam waktu 2 minggu sebelum penetapan waktu penyesuaian tarif,” kata Danang mengutip Bisnis.com, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Catat! Tiga Fokus Perencanaan Pembangunan Infrastruktur 2023

Berikut Konstruksi Media rangkumkan daftar 12 ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif pada kuartal I/2022.

1. Tol Dalam Kota
2. Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
3. Kunciran-Serpong
4. Jakarta-Bogor-Ciawi
5. Surabaya-Mojokerto
6. Cikampek-Palimanan
7. Cinere-Jagorawi Seksi 1&2
8. Pondok Aren-Serpong
9. Gempol-Pandaan ( IC Gempol-IC Pandaan-Pandaan)
10. Jalan Tol Tangerang-Merak
11. Jalan Tol Soreang-Pasir Koja
12. Jalan Tol Pandaan-Malang

Sebelumnya, penyesuaian tarif telah dilakukan untuk Tol Dalam Kota yang berlaku sejak 31 Januari 2022. Kenaikan tarif tol dalam kota sudah ditetapkan sebesar Rp500 per kendaraan.

Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan amanat UU Nomor 38/2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15/2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43/2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Penghitungan tarif tol disesuaikan dengan pengaruh inflasi, sesuai dengan formula. Penyesuaian tarif dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi, menjaga kepercayaan investor dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version