Site icon Konstruksi Media

Danang Parikesit: Tempat Istirahat dan Pelayanan Tol Solo dan Gilimanuk Bakal Berbeda

Ilustrasi Jalan Tol. Foto: Istimewa

Konstruksi Media – Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) jalan tol baru Solo-Yogyakarta-YIA Kulon Progo dan Jalan Tol Gilimanuk-Mengwi Bali akan dikemas berbeda dan direncanakan menjadi pusat ekonomi baru.

“Nantinya exit tol dari masing-masing Jalan Tol tersebut dikembangkan menjadi pusat ekonomi baru dengan desa wisata sehingga pengembangan potensi setiap daerah dan masyarakat setempat,” kata Danang Parikesit melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11/2022).

Ia mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berupaya mewujudkan kualitas pelayanan yang baik dalam mendukung kenyamanan bagi pengguna jalan tol. Layanan tersebut, kata dia, harus didukung dengan keberadaan TIP yang ada di jalan tol sesuai dengan indikator pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Karena dukungan dari peningkatan pelayanan terhadap lingkungan Jalan Tol yang lebih baik hingga TIP menjadi perhatian bapak Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai aspek kenyamanan dan keselamatan selama berkendara,” ucap Danang.

Menurut dia, Kementerian PUPR dengan Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) sedang memikirkan model bisnis dengan pengembangan TIP Transit Hub yang dapat diaplikasikan sehingga bisa langsung terintegrasi antar moda transportasi.

Baca juga: Puri Sentul Permai Kantongi Izin Bangun Kedaton 8 Xpress di Rest Area Tol Cipali

“Contoh yang diterapkan di Jalan Tol Cibitung-Cilincing sekitar 40 hektar lahan untuk pengembangan TIP yang terkoneksi dengan kawasan container dalam memaksimalkan pelayanan kendaraan logistik menuju Pelabuhan,” jelasanya.

Kemudian, kata dia, rencana pengembangan TIP ruas Tol Jagorawi dan LRT Jabodetabek berdekatan dengan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) sehingga dapat memberikan nilai tambah yang saling terintegrasi dan berkembang lebih baik.

Danang mengatakan, telah ditetapkan Peraturan Menteri PUPR No 28 tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol menjadi semangat dan nilai tambah bagi kita semua terhadap sisi kualitas pelayanan di Jalan Tol dan para tenant di dalamnya.

“Saya mengharapkan juga adanya program pembinaan dan product packaging untuk para tenant (UMKM) agar semakin lebih baik dalam mewujudkan sinergi antara Pemerintah, BUJT, pengelola TIP, para tenant, dan Stakeholder lainnya dalam hal ini bisa bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf),” katanya.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version