Site icon Konstruksi Media

Geram Tak Serahkan Fasos/Fasum, Dewan Geruduk Perumahan Green Garden

Konstruksi Media – Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter mengaku telah menggeruduk perumahan Green Garden di Jakarta Barat untuk menagih fasilitas sosial/fasilitas umum (fasos/fasum).

Dia datang bersama petugas Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) bersama pihak Kecamatan Kebon Jeruk dan Kelurahan Kedoya Utara serta Ketua RW 04 Kedoya Utara Sofyan Lutfi dan para warga serta.

Ahmad Lukman Jupiter mendesak pengembang perumahan Green Garden ini agar menuntaskan kewajiban  kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Fasos-fasum mutlak harus diserahkan. Karena, banyak warga mengadu kepada DPRD agar fasos/fasum yang menjadi kewajiban pengembang bisa dirasakan juga manfaatnya oleh warga melalui pemerintah,” ujar Ahmad Lukman Jupiter kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

“Sebagai wakil rakyat, kita juga harus turut dalam menjaga milik pemerintah DKI. Apalagi saat ini, Pemprov DKI sedang gencar-gencarnya melakukan pendataan aset,” tambahnya.

Menurutnya, warga yang tinggal di Perumahan Green Garden tersebut mengaku tidak pernah merasakan dampak pembangunan yang diberikan oleh pemprov DKI.

Hal ini dikarenakan, pengembang Green Garden masih menahan kewajiban fasos-fasum tersebut.

Politisi Partai NasDem ini mengatakan, apabila pihak pengembang memperlambat penyerahan dikhawatirkan ada perubahan harga dan itu akan lebih menyulitkan pengembang. 

“Sebaiknya fasos-fasum itu segera diserahkan. Kami kuatur nantinya pengembang akan kesulitan membayar kalau harga tanah semakin tinggi,” tegasnya. 

Sebelumnya, Plt BPAD Provinsi DKI Jakarta Reza Fahlevi mendesak pihak pengembang untuk secepatnya menyerahkan fasos-fasum tersebut agar lebih tenang lantaran tidak akan terus ditagih kewajibannya. 

“Kalau semakin lama harga tanahnya kan semakin mahal. Nanti bapak bilang sudah tidak sanggup lagi membayar. Ya nggak sanggup karena bapak ulur-ulur waktunya. Kalau sudah diserahkan kan enak,” kata Reza Fahlevi.

Sementara, Direktur Utama PT Taman Kedoya Barat Indah ( Pengembang Perumahan Green Garden ) Charles Kurniawan mengaku penyerahan fasos-fasum kepada Pemda DKI belum dilakukan lantaran terkendala oleh peta bidang di BPN. 

“Peta bidang itu kan ada harganya kalau harganya ditetapkan pasti kami bayar,” kata Charles. 

Terpisah, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menginstruksikan agar Wali Kota Jakarta Barat segera membereskan permasalahan aset di wilayahnya.

Salah satu masalah dalam hal pendataan aset ini, katanya, adalah kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasilitas sosial (Fasos) dan fasilitas umum (Fasum) kepada Pemprov DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan Prasetio Edi Marsudi saat melakukan uji kepatuhan dan kelayakan kepada calon Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko, belum lama ini.

Dikatakan Prasetio Edi Marsudi, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum.

Aturan tersebut juga telah diperkuat dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Mekanisme Penyerahan Kewajiban dari Pemegang Izin dan Non-Izin sebagai penyempurna atas Peraturan Gubernur Nomor 228 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 41 tahun 2001 tentang Tata Cara Penerimaan Kewajiban Dari Para Pemegang SIPPT Kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Walikota jangan jadi kacungnya pengembang, harus tegas. Kalau dia punya kewajiban ya tagih, walaupun itu teman saya,” tuturnya.

Terlebih kata Pras, persoalan aset di Pemprov DKI Jakarta, selalu bermasalah mengenai inventarisasi aset tiap kali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan laporan hasil pemeriksaan.

“Ini yang harus diberesin. Pengembang besar-besar memang, tapi kita jangan takut karena kita taat konstitusi.” katanya. ***

Exit mobile version