Site icon Konstruksi Media

LKPP Raih Penghargaan Zona Hijau Dari Ombudsman

Konstruksi Media – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berhasil memperoleh Penghargaan dengan Predikat Kepatuhan Tinggi (Zona Hijau) Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Anggota Ombudsman RI kepada Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia LKPP Suharti.

LKPP memperoleh nilai 81,32 menempatkan di Peringkat VII, dalam kategori Lembaga Pemerintahan.

Dalam sambutannya secara daring Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengatakan bahwa, tidak akan ada toleransi bagi penyelenggara pelayanan publik yang lambat dan berbelit-belit.

“Tidak ada tempat bagi pelayanan yang tidak ramah dan tidak responsif. Karena itu, jangan pernah merasa cukup dengan apa yang telah dikerjakan karena situasi terus berubah. Penyelenggara pelayanan publik tidak bisa lagi bekerja biasa-biasa saja. Harus segera mengubah cara berpikir,” jelas Jokowi.

Selain itu, dirinya menyampaikan penilaian kepatuhan perlu dilakukan untuk melihat kemampuan, melihat keberhasilan dan melihat kekurangan dalam proses pengembangan lembaga pelayanan publik agar semakin efektif, akuntabel, dan transparan.

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) harus mengimplementasikan standar pelayanan publik yang lebih baik, menciptakan sistem pengawasan dan evaluasi yang berintegritas, agar dampak penerapannya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menyampaikan pelaksanaan penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2022 (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik) dilakukan untuk tujuan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi.

Baca Juga : Lewat Katalog Elektronik, Kepala LKPP Maksimalkan Penggunaan Produk Dalam Negeri

Adapun penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. OMBUDSMAN RI menyampaikan penilaian dilaksanakan berasaskan integritas, kepatuhan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia Suharti mengatakan bahwa untuk kedepannya LKPP perlu mencermati hal-hal yang dapat di improve, karena dengan adanya sistem penilaian yang baru maka kita harus mencermati variabelnya secara detail.

LKPP sejak awal telah berkomitmen dalam memanfaatkan teknologi informasi yakni membangun sistem pengadaan berbasis elektronik dan digitalisasi layanan publik LKPP yang sebelumnya dilaksanakan secara tatap muka langsung menjadi daring.

“Pelayanan publik bagi LKPP sangat penting, karena LKPP hadir untuk melayani publik di bidang pengadaan barang/jasa. Untuk itu dengan penghargaan ini harusnya memotivasi kita untuk lebih baik lagi,” tutupnya.

Baca Artikel Selanjutnya :

Exit mobile version