Site icon Konstruksi Media

Luhut Instruksikan Gunakan Produk Dalam Negeri

Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan, menegaskan bahwa penggunaan produk dalam negeri harus dilakukan dalam setiap proyek.

memimpin rapat koordinasi terkait optimalisasi belanja PDN dan UMKM melalui e-purchasing dan e-tendering dalam rangka Bangga Buatan Indonesia secara virtual pada beberapa waktu lalu.

“Tujuan utamanya adalah untuk mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membeli produk dalam negeri,” jelas Luhut, mengutip laman Maritim.go.id, Senin, (21/2/2022).

Terdapat tiga prinsip utama aksi afirmatif bagi pembelian produk dalam negeri. Belanja pemerintah wajib untuk Produk Dalam Negeri, termasuk belanja barang dan jasa. 

Jika ada impor, maka hal tersebut menjadi pengecualian dengan besaran impor maksimal 10%. Untuk K/L yang mengusulkan impor harus menyampaikan kebijakan, program, dan langkah pengurangan impor sampai dengan 5% pada tahun 2023.

Baca Juga : Serab 60 Ribu Pekerja, Anggaran Ditjen Cipta Kerja PUPR TA 2022 Rp 13,91 T untuk PKT

Pemerintah Indonesia memiliki kemampuan membeli yang begitu besar dan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan permintaan terhadap produk dalam negeri, proses industrialisasi, dan menciptakan lapangan kerja baru. 

“Dengan pemerintah belanja produk dalam negeri, ini menunjukkan keberpihakan kita yang nyata. Selain itu hal ini dapat mendorong perekonomian di Indonesia,” papar Luhut.

Ilustrasi Pekerja Dalam Negeri. Foto: Istimewa

Syarat Pengadaan E-Tendering

Optimalisasi e-Purchasing dan e-Tendering juga perlu dilakukan. Pengadaan barang/jasa melalui e-Tendering agar mencantumkan syarat wajib menggunakan produk dalam negeri dan produk yang dihasilkan UMKM pada kontrak kerja sama. Hal ini mengoptimalkan potensi lebih dari 50% anggaran belanja K/L untuk produk dalam negeri.

Saat ini terdapat 20 kelompok produk ber-TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) seperti peralatan kelistrikan, kesehatan, telekomunikasi, elektronika, dan berbagai peralatan lain yang dapat mendukung kerja Pemerintah. 

“Beberapa Politeknik di Indonesia juga telah membuat berbagai produk yang dapat kita gunakan, dukungan kita dengan pembelian ini juga dapat mendorong Politeknik kita untuk semakin maju,” tambahnya.

Menko Luhut juga meminta kepada 10 Kementerian/Lembaga dengan anggaran tertinggi agar dapat membuat peta jalan aksi afirmatif dalam hal untuk mewujudkan belanja produk dalam negeri. 

Selain itu perlu juga dilakukan sinkronisasi kode klasifikasi produk, percepatan penayangan produk UKM ke dalam e-Katalog dan toko daring, serta pengawasan bagi belanja produk dalam negeri. 

“Pada awal Maret, tindak lanjut ini akan dilaporkan kepada Presiden dalam rapat terbatas terkait belanja produk dalam negeri dalam rangka Bangga Buatan Indonesia. Mari kita berbuat yang terbaik untuk memajukan negeri ini,” tandas Luhut.

Secara terpisah, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono nerkomitmen dalam pembangunan infrastruktur yang sedang dilakukan lebih mengutamanakan produk dalam negeri.

Menurutnya, penggunaan komponen produk dalam negeri sangat penting dalam menjaga roda perekonomian nasioal di tengah Pandemi Covid-19. 

“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan dana APBN harus menggunakan produk dalam  negeri, atau  kalaupun produk dari luar, harus punya pabrik di sini,” jelas Basuki.

Sebagai upaya mempertahankan dan meningkatkan TKDN, Kementerian PUPR melakukan penguatan regulasi di antaranya melalui Surat Menteri PUPR No PB.0101-MN/2775 tertanggal 30 Desember 2020 mengenai instruksi terkait pelaksanaan PBJ yang harus menggunakan material/bahan produk dalam negeri.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version