Site icon Konstruksi Media

WSBP Jelaskan Soal Dugaan Korupsi yang Terjadi, Dukung Penuh Kejagung

Konstruksi Media – Dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di manajemen PT Waskita Karya Beton Precast Tbk (WSBP), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru.

Dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana WSBP yang terjadi pada periode 2016-2020. Kejagung menetapkan tersangka baru yakni Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku mantan General Manager WSBP.

Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan WSBP, Fandy Dewanto mengatakan kepemimpinan Kristiadi telah berakhir sejak Mei tahun 2021.

Akan tetapi, manajemen akan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan memberikan dukungan penuh bagi Kejaksaan Agung demi terselesaikannya perkara kasus dugaan korupsi yang terjadi di anak usaha PT Waskita Karya (Persero) Tbk ini.

Baca Juga : WSBP Beberkan Dugaan Penyelewengan Dana Perseroan sejak 2016

“Perusahaan juga senantiasa berkomitmen untuk selalu kooperatif kepada Kejaksaan Agung dalam memberikan keterangan, data, maupun informasi yang dibutuhkan,” kata dia, Sabtu, (24/9/2022).

Dia kembali menegaskan bahwa tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung atas nama Saudara KJH sudah tidak lagi menjadi bagian dari Perusahaan (nonaktif) sejak Mei 2021.

“Perusahaan akan senantiasa melakukan langkah perbaikan tata kelola dan pengendalian internal agar perusahaan dapat terus meningkatkan kualitas implementasi Good Corporate Governance (GCG), serta dapat bertumbuh dan berkinerja baik,” tutupnya.

Baca Artikel Selanjutnya :

Exit mobile version