Site icon Konstruksi Media

Daftar Sembilan Pokok Perubahan UU IKN Nusantara yang Disetujui DPR

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono setelah rapat di Gedung DPR RI. (foto: OIKN).

Konstruksi Media (20/9/2023) – Proses pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara berjalan lancar.

“Bahwa dari seluruh pandangan mini fraksi seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian sepakat untuk melanjutkannya pada tingkat kedua,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (19/09/2023).

Berdasarkan pembahasan, delapan dari sembilan fraksi menyatakan setuju untuk melanjutkan perubahan UU IKN Nusantara ke tahap selanjutnya.

“Dan kemudian untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang,” ujar politisi Golkar itu.

Baca juga: Otorita IKN-Bappenas Kembali Gelar Konsultasi Publik Perubahan UU IKN Nusantara

Dalam laporan hasil kerja Ketua Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Perubahan atas UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara kepada Panitia Kerja(Panja) menyebutkan bahwa hasil pembahasan DIM telah disetujui bersama.

Sebelumnya pada 18 September 2023, Panja Komisi II DPR RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi dan pakar, dalam rangka mendapatkan masukan atas RUU tentang IKN.

Adapun akademisi dan pakar tersebut yaitu Prof Imam Kuswahyono (Universitas Brawijaya), Dr. Gabriel Lele (Universitas Gadjah Mada), Dr Yuli Indrawati, SH, LLM (Universitas Indonesia) dan Muhammad Adriansyah (Ketua Pemberdayaan Petani dan Masyarakat).

Adapun sembilan pokok perubahan UU IKN:

  1. Kewenangan khusus IKN.
  2. Pertanahan.
  3. Pengelolaan keuangan.
  4. Pengisian jabatan Non PNS.
  5. Penyelenggaraan perumahan.
  6. Pemutakhiran batas wilayah.
  7. Tata ruang.
  8. Mitra Otorita IKN di DPR RI.
  9. Jaminan keberlanjutan.

Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan bahwa UU IKN ini melahirkan sebuah entitas yang unik.

Baca juga: Deretan Konglomerat Konsorsium Aguan di Proyek IKN Nusantara

“Undang-undang ini melahirkan sebuah entitas bersifat sui generis, yang bermakna bahwa Otorita IKN adalah entitas yang khas, unik, tak dapat dibandingkan, dan kekhasan ini dimungkinkan oleh Pasal 18b ayat (1), Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 untuk merespon lingkungan strategis termasuk volatility, uncertainty, complexity, dan ambiguity,” katanya.

Ia berharap RUU Perubahan tentang UU IKN ini dapat menghasilkan rumusan ketentuan yang tepat sehingga mampu memberikan tools bagi Ibu Kota Nusantara (IKN), khususnya Otorita IKN untuk dapat melaksanakan dan mengakselerasi kegiatan pembangunan dan pemindahan ibu kota pada saatnya nanti melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN secara efektif, optimal, dan akuntabel.

“Penyempurnaan dalam rapat pembahasan tingkat 1 atas rancangan undang-undang perubahan UU IKN telah menguatkan sembilan pokok perubahan UU IKN,” ujar Menteri Suharso.

Sebagai informasi, bila tidak ada perubahan, maka pada September 2023 ini juga direncanakan akan diadakan Rapat Bamus Laporan Komisi II DPR RI terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN ke rapat konsultasi pengganti rapat Bamus. Selanjutnya akan dilakukan Pengambilan Keputusan Tk II terhadap pembahasan RUU tentang Perubahan atas UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN.

Ikuti informasi terkini dari Konstruksi Media melalui Google News

Baca artikel lainnya:

Exit mobile version