Site icon Konstruksi Media

PUPR Ungkap Pentingnya Penerapan Aplikasi SIMPAN untuk Pengadaan Jasa Konstruksi

Sekretaris Dirjen Bina Konstruksi PUPR Dewi Chomistriana. (foto: tangkapan layar).

Konstruksi Media – Sekretaris Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana mengungkap pentingnya penerapan aplikasi Sistem Informasi Pengalaman (SIMPAN) pada pengadaan jasa konstruksi di Indonesia.

SIMPAN merupakan aplikasi yang memuat data atau dokumen dan informasi pengalaman penyedia jasa, khususnya Badan Usaha dan tenaga ahli di bidang Jasa Konstruksi. Sejak 2020 lalu PUPR telah meluncurkan aplikasi ini

“Saya harapkan bisa ikut berkontribusi di dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur tentunya melalui proses tender atau seleksi,” kata Dewi saat menghadiri Hari Jadi Inkindo ke-44, dipantau melalui akun YouTube INKINDO di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Dirjen Bina Konstruksi PUPR: Saat Semua Sudah Digital, Maka Lelang akan Cepat

Dewi menyebut, SIMPAN ini diluncurkan sejak 2020 lalu sebagai bagian dari implementasi inovasi digital yang dilakukan oleh PUPR agar sistem informasi jasa konstruksi bisa terintegrasi. Amanat mengenai hal tersebut termaktub di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Seiring perkembangan, ada lagi aplikasi Sistem Informasi Jembatan Khusus dan Terowongan (SIJKT) yang sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.

Dengan adanya aplikasi di bidang konstruksi, maka seluruh data akan terhimpun di dalam suatu sistem yang terintegrasi. Jadi, tidak ada lagi kementerian atau lembaga yang menyimpan datanya sendiri-sendiri.

“Kita sudah masuk ke era kolaborasi dan sharing,” tutur Dewi.

Selain itu, amanat mengenai hal ini juga terdapat dalam Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 95 tahun 2018.

Baca juga: Hari Jadi Inkindo ke-44, Dirjen Bina Konstruksi PUPR Ungkap Tantangan di Dunia Konstruksi

“Diamanatkan soal layanan pemerintah arahnya mengarah ke sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian ini diteruskan lagi dengan munculnya UU Cipta kerja yang diturunkan ke PP 5, undang-undang jasa konstruksi sendiri itu diatur lebih lanjut di PP 22 tahun 2020, kemudian disempurnakan oleh PP 14 tahun 2021,” tutur dia.

Dengan adanya aturan perundang-undangan hingga perpres, kata Dewi, maka badan usaha maupun tenaga profesional yang bekerja di sektor konstruksi semuanya harus mencatatkannya ke satu sistem, yaitu SIMPAN.

“Mengapa pengalaman tersebut harus tercatat ke dalam SIMPAN? Sebab, di luar sana orang sudah berbicara menyoal building information modelling (BIM), seorang tenaga ahli berbicara menyoal value enginering, bicara tentang sifatnya brainware,” tutur dia.

Sementara di industri konstruksi nasional sendiri masih membahas soal manipulasi referensi dan manipulasi pengalaman. Hal itu jelas sangat ia sesalkan.

“Mau sampai kapan kita seperti itu? Tentunya kita harus sampai pada satu titik di mana semuanya harus berubah,” ujar Dewi.

Sebab, saat ini pengawasan sudah semakin ketat sejak masuk ke era digital.

“Rekam jejak kita sudah tercatat. Artinya, kita sudah tidak bisa lagi memproteksi data-data kita untuk tidak diketahui dengan mudah oleh orang lain,” kata Dewi.

Baca artikel lainnya:

Exit mobile version