FINANCEInvestasi

Bappenas: Skema KPBU dalam Pembiayaan Infrastruktur

KPBU bukan konsep baru, konsep dasar telah digunakan dalam penyediaan infrastruktur jalan tol ataupun ketenagalistrikan.

Konstruksi Media – Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Sri Bagus Guritno mengatakan, pembiayaan infrastruktur menjadi salah satu alternatif terbaik karena menerapkan prinsip kompetisi dan mendorong adanya inovasi teknologi. Di sisi lain, skema KPBU telah memilikii panduan pelaksanaan melalui regulasi yang cukup lengkap.

 “Secara birokrasi proses pelaksanaan KPBU yang melibatkan pemangku kepentingan. Dalam perencanaan dan penyiapan proyek, Kementerian PPN/Bappenas memiliki peran dalam penilaian rencana proyek, Kementerian Keuangan berperan dalam pemberian fasilitas fiskal, LKPP dalam proses pengadaan, BKPM dalam menjajaki minat dan nilai pasar, Kemendagri dalam pemberian rekomendasi pembayaran AP (Availability Payment/Pembayaran Ketersediaan Layanan) untuk Proyek KPBU dengan PJPK Pemerintah Daerah, Kemenko Perekonomian dan Kemenko Maritim Investasi dalam peran debottlenecking, dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dalam pemberian penjaminan Pemerintah,” jelas Bagus kepada Konstruksi Media saat disambangi di Wisma Bakrie 2, Jakarta Selatan, Agustus 2022.

Ia mengatakan, KPBU bukan sesuatu hal yang baru, konsep dasar skema KPBU dalam arti lebih luas (Public Private Partnership) telah lama digunakan dalam penyediaan infrastruktur jalan tol ataupun ketenagalistrikan. Skema ini membuat semuanya bersinergi dan berkompetisi yang bisa mendorong inovasi teknologi.

KPBU mempertandingkan siapa yang paling efisien dalam memberikan output layanan. Untuk itu, kata Bagus, proyek KPBU sebelum ditawarkan harus layak secara financial atau ekonomi.  Pasalnya, kedudukan pemerintah dan badan usaha setara. 

“KPBU ini dapat menjadi salah satu solusi untuk pelayanan masyarakat, karena dalam KPBU ini yang diperjanjikan adalah output berupa layanannya. Sehingga, yang dipertandingkan adalah siapa yang paling efisien dalam memberikan output layanan. Output layanan ini yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Ia mengatakan, proyek KPBU sebelum ditawarkan harus layak secara financial dan  ekonomi.  Pasalnya, kedudukan pemerintah dan badan usaha setara. Jadi, pemerintah tidak bisa secara sepihak memaksa badan usaha dan alokasi risiko dibuat sejajar serta sesuai struktur proyek serta tidak memberatkan salah satu pihak.

Baca Juga:  Bangun Infrastruktur, PUPR: KPBU Jadi Solusi Penanganan Cepat Darurat Bencana

Proses alokasi risiko dalam skema KPBU serta penjaminan pemerintah melalui PT PII (PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia) memungkinkan sebuah proyek infrastruktur bisa tetap berlangsung meskipun terjadi perubahan pimpinan kepala daerah. Hal ini karena, dalam penjaminan di proyek KPBU, risiko politik pergantian kepala daerah menjadi salah satu risiko yang dapat dijamin. 

“PII dibentuk sebagai lembaga penjaminan, untuk memberikan kepastian bahwa kewajiban pemerintah sesuai dengan kesepakatan perjanjian akan dipenuhi dan PII menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk menjamin hal tersebut,” ucapnya.

Peran PJPK dalam KPBU

Sri Bagus Guritno mengatakan, Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) memiliki peran penting dalam  kesuksesan proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). PJPK mempunyai kewajiban dan kewenangan meliputi tahap dan jangka waktu yang sangat panjang dari tahap perencanaan, penyiapan, transaksi, bahkan hingga kontrak KPBU berakhir (umumnya meliputi jangka waktu 20-30 tahun).

“PJPK menurut Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU dalam Penyediaan Infrastruktur didefinisikan sebagai Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan,” jelas Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Bappenas itu.

Sebagai PJPK, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah perlu membentuk Panitia Pengadaan dan Tim KPBU dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai pemilik proyek. 

Panitia Pengadaan adalah unsur PJPK yang memiliki peran dan tanggungjawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan Badan Usaha.  Sementara Tim KPBU adalah unsur PJPK yang akan melaksanakan pengelolaan KPBU pada Tahap Penyiapan dan pada Tahap Transaksi KPBU, sampai dengan diperolehnya pembiayaan (financial close). 

Baca Juga:  Erick Thohir Kasih Tips Kelola Keuangan untuk Pasangan Muda

“PJPK perlu mengawal jalannya proyek saat konstruksi, operasi bahkan sampai infrastruktur diserahkan kembali kepada PJPK,” ucapnya.

Baca juga: Survei Knight Frank Indonesia, IKN Nusantara Kota Prospektif Setelah Jakarta

Ia mengatakan, PJPK bisa melakukan KPBU apabila menjadi tanggung jawab dan kewenangannya. Menteri/Kepala Lembaga dapat mendelegasikan kewenangannya kepada unit eselon I terkait yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab meliputi sektor infrastruktur dan periode siklus infrastruktur berdasarkan ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Peraturan Menteri Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

“Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melayani masyarakat, oleh sebab itu, PJPK wajib memiliki dasar yang jelas dalam perencanaan proyek, sesuai tugas dan kewenangannya,” ujar Sri Bagus.

Penentuan pendelegasian ke satu atau lebih unit eselon di bawah PJPK sangat bergantung pada kewenangan unit yang akan didelegasikan. Meskipun dilakukan pendelegasian, perlu diciptakan mekanisme pelaporan dan pengambilan keputusan yang jelas agar setiap tahapan berjalan efektif.

“Untuk menentukan suatu proyek akan dilaksanakan dengan skema KPBU harus melalui studi pendahuluan, kemudian dilakukan analisis value for money, membandingkan pilihan alternatif pembiayaan yang paling optimal. Baru PJPK bisa memutuskan proyek tersebut akan dilakukan melalui skema KPBU,” jelas dia.

One Stop Service KPBU

Kantor Bersama KPBU merupakan forum koordinasi antar kementerian atau lembaga untuk melakukan sinergi dalam pelaksanaan KPBU sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga.  

“Kementerian atau lembaga dimaksud adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas (selaku Sekretariat Kantor Bersama), Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah/LKPP,” kata Bagus menjelaskan.

Ia mengatakan, PT Pll (Persero) sebagai SMV Kementerian Keuangan yang bergerak di bidang penjaminan infrastruktur dilibatkan secara aktif dalam pelaksanaan tugas hariannya dan sekretariat dari Kantor Bersama KPBU.

Baca Juga:  Sebelas Proyek Strategis Siap Ditawarkan Ke Investor

Pelaksanaan KPBU, kata dia, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, khususnya regulator yang meliputi kewenangan, tugas, dan fungsi beberapa instansi Pemerintah. Hal tersebut saling terkait dalam KPBU sehingga memerlukan sinergi untuk mewujudkan pelaksanaan yang komprehensif dan menjawab kebutuhan para stakeholder.

“Kantor Bersama KPBU dibentuk sebagai perwujudan sinergi Pemerintah dalam rangka mencapai target penyediaan infrastruktur nasional dan daerah melalui skema KPBU,” ujar dia. 

Menurut dia, Kantor Bersama KPBU diharapkan dapat menjadi front office dalam menghubungkan pembiayaan swasta dengan kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Selain itu, menjadi pusat informasi terkait KPBU atau KPDBU (Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha) yang terintegrasi.

Kantor Bersama memiliki peranan sebagai front office bagi Pemerintah yang dapat diakses oleh seluruh Pelaku KPBU, termasuk PJPK dan badan usaha dalam mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait KPBU. 

Selain itu, pelaku KPBU dapat mengajukan permohonan informasi mengenai penyelenggaraannya, seperti status proyek ataupun penjelasan mengenai peraturan lainnya. Dengan begitu, melancarkan alur informasi KPBU dari Pemerintah kepada Pelaku KPBU terkait.

“Pelaku KPBU juga dapat melakukan permohonan bantuan konsultasi, audiensi, sosialisasi, maupun capacity building terkait penyelenggaraan KPBU kepada Kantor Bersama,” ucapnya. 

Sebagai informasi, Kantor Bersama KPBU secara aktif menyelenggarakan diseminasi terkait skema KPBU, baik kepada calon PJPK potensial, maupun ke daerah yang belum banyak terdapat proyek KPBU untuk meningkatkan pemahaman dalam menyelenggarakan proses KPBU sehingga menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlangsungan proyek. 

Baca artikel selanjutnya:

Reza Antares P

Come closer, I will tell you an interesting story

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button