Mining

Belum Dicabut, Luhut Berdalih Ekspor Batu Bara Hanya Penuhi Kewajiban

Konstruksi Media – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan larangan ekspor batu bara belum dicabut. Dia berdalih, ekspor hanya boleh dilakukan bagi perusahaan yang memiliki kewajiban kontrak dengan perusahaan di luar negeri, dan telah memenuhi kewajibannya ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 139 Tahun 2021.

Hal ini ditegaskan Menko Marves saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Larangan Ekspor Batu Bara dan Pemenuhan Batu Bara Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Kantor Menko Marves Jakarta.

Rakor yang dihadiri oleh Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktur Utama PT. PLN, Bakamla, serta beberapa petinggi lembaga pemerintahan lainnya.

Baca Juga:  Menteri Luhut Bersyukur 80 Juta Orang Bisa Mudik

Dalam paparannya Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo menyampaikan, bahwa dengan dukungan pemerintah dan stakeholder, telah berhasil dilakukan tindakan intervensi untuk memastikan stok batu bara untuk pembangkit listrik, yang saat ini dalam kondisi aman.

PLN melaporkan status stok batu bara di PLTU saat ini berada dalam angka minimal 15 HOP atau untuk PLTU berjarak jauh dari kritis di angka 20 HOP.

Atas laporan dari PLN serta masukan dari berbagai K/L, dalam rakor ini diambil beberapa keputusan sebagai berikut:

Mengingat stok dalam negeri yang sudah dalam kondisi aman berdasarkan laporan dari PLN, maka untuk 37 kapal yang sudah melakukan loading per tanggal 12 Januari dan sudah dibayarkan oleh pihak pembelinya akan di-release untuk melakukan ekspor.

Baca Juga:  Bangun Kawasan Industri Hijau, Luhut: Indonesia Superpower dalam EBT

Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari risiko terjadinya kebakaran jika batubara tersebut terlalu lama dibiarkan. Namun perusahaan-perusahaan batubara yang mensuplai untuk kapal-kapal tersebut akan dikenakan denda berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021 jika belum memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan/atau kontrak kepada PLN di tahun 2021.

Sementara untuk ke depannya, perusahaan batu bara yang akan melakukan ekspor diwajibkan untuk memenuhi syarat yang telah ditentukan pemerintah sebagai berikut:

Pertama, untuk perusahaan batubara yang telah memenuhi kontrak penjualan kepada PLN dan kewajiban DMO-nya 100 persen di 2021, maka akan diizinkan untuk memulai ekspor di tahun 2022.

Kedua, untuk perusahaan batubara yang telah memiliki kontrak dengan PLN namun belum memenuhi kewajiban kontraknya dan DMO untuk 2021, maka harus memenuhi kewajiban denda sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021. Nilai perhitungan denda akan diberlakukan sejak Kepmen tersebut keluar.

Baca Juga:  Ekspor Batu Bara Mencla Mencle, Dilarang Jokowi, Dibolehkan Luhut

Ketiga, untuk perusahaan batubara yang spesifikasi batubaranya tidak sesuai dengan spesifikasi kebutuhan batubara PLN atau tidak memiliki kontrak dengan PLN pada 2021, juga akan dikenakan denda dengan mekanisme yang sama sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 139 Tahun 2021, berdasarkan volume alokasi DMO yang diberikan kepada masing-masing perusahaan tersebut.

Kementerian ESDM akan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan DMO dan kontrak PLN pada 2021 untuk masing-masing perusahaan batubara, sebagai dasar perhitungan pada poin no 2 diatas.

“Saya minta betul-betul diawasi bersama supaya ini juga bisa menjadi momen untuk kita semua memperbaiki kondisi tata kelola di dalam negeri dan hal-hal seperti ini tidak perlu terulang lagi di kemudian hari,” tegas Menko Luhut. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button