INFRASTRUKTUR

Beredar Nama Calon Pemimpin IKN Nusantara, Ini Tugas Utamanya

Konstruksi Media – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat akan melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pasalnya, Jokowi juga telah mengantongi nama calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Dia menegaskan untuk calon Kepala Otorita IKN Nusantara sendiri bukan berasal dari kalangan Partai Politik.

“Secepatnya. Ini mungkin ya, minggu-minggu depan sudah kita lantik,” terang Jokowi, beberapa waktu lalu, Jumat, (25/2/2022).

Belakangan beredar nama calon Kepala Otorita IKN Nusantara, seperti Bambang Susantono, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, hingga Ridwan Kamil.

Meski demikian, siapapun nanti yang akan memimpin IKN Nusantara tersebut, harus mematuhi tugas utama sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara.

Baca Juga:  Progres Ibu Kota Nusantara, Terbangun Kokoh Pondasi Sejarah Indonesia

Baca Juga : Erick Thohir Prediksi Laba BUMN Naik Rp77 Triliun

Dalam Pasal 1 angka 10 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Kepala Otorita IKN memiliki kedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Sama halnya dengan presiden, gubernur dan bupati/walikota, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN memegang jabatan selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. Namun bedanya, Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Selain itu, dalam Pasal 10 ayat 2, Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.

Baca Juga:  Duta Besar dari London Sambangi Bambang Susantono Bahas Investasi IKN

Mengenai tugas Kepala Otorita IKN, dalam Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa ketentuan mengenai struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden. Namun, dalam UU disebutkan bahwa Otorita IKN bertanggungjawab dan berhak melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN.

Selain itu, Otorita IKN memiliki wewenang dalam pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra.

UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada hari yang sama, Selasa (15/2/2022). Adapun UU IKN ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga:  Progres Fisik Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, Tinggal Finishing

Baca artikel selanjutnya:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button