NEWS

Diana Kusumastuti: Permen PUPR Tentang Bangunan Cerdas Diterapkan Secara Nasional, Tidak Hanya di IKN

Dengan demikian implementasi Permen Bangunan Cerdas harus dimulai dari sekarang, karena IKN Nusantara menjadi yang direplikasi untuk kota-kota lainnya di Indonesia.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengungkapkan, Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas diterapkan tidak hanya di Ibu Kota Nusantara (IKN), namun juga secara nasional.

“Saya harapkan (penerapan) Permen dari Bangunan Cerdas ini tidak hanya di IKN, namun juga secara nasional,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dikutip dari Antara Rabu (24/1/2024).

Diana menambahkan, dengan demikian implementasi Permen Bangunan Cerdas harus dimulai dari sekarang, karena IKN Nusantara menjadi yang direplikasi untuk kota-kota lainnya di Indonesia.

Baca juga: Resmi! Nindya Karya Garap Proyek Pembangunan Jalan Akses Bandara VVIP IKN

Baca Juga:  Progres Penataan Kawasan Waduk Gajah Mungkur di Jawa Tengah Senilai Rp22,8 Miliar

Kementerian PUPR saat ini diminta melakukan pembangunan IKN. Dalam key performance index (KPI) pembangunan IKN, salah satunya membangun Nusantara sebagai kota yang berstandar internasional dan harus menjadi kota yang cerdas, sehingga tentunya kota tersebut harus didukung oleh bangunan cerdas.

Maka dari itu, kata dia, dalam pembangunan suatu kawasan yang cerdas juga mesti diiringi dengan penyusunan regulasi-regulasi, karena dalam pembangunan bangunan gedung cerdas harus mengintegrasikan elemen-elemen dalam bangunan gedung tersebut.

“Alhamdulillah kemarin dengan tuntutan hal tersebut, Kementerian PUPR sudah mengeluarkan aturan mengenai bangunan gedung cerdas,” kata Diana lagi.

Ia menekankan bahwa bangunan cerdas merupakan bagian dari kota cerdas, sehingga tidak bisa terpisahkan. Namun, bangunan cerdas diharapkan harus juga memiliki lingkungan cerdas dan manusia yang cerdas untuk mengoperasikan serta melakukan pemeliharaannya.

Baca Juga:  Kerja Sama dengan BPDPKS, ITB Kembangkan Bensin Sawit (Bensa)

Baca juga: Diana Kusumastuti Dorong Penerapan Prinsip Bangunan Gedung Hijau

Menurut dia, bangunan cerdas tidak hanya mengenai aspek teknologi informasi dan komunikasinya, tapi bagaimana pengaturan pencahayaan yang cerdas, pengelolaan air secara cerdas, dan sebagainya.

“Kita tidak hanya membangunnya saja, tetapi juga bagaimana mengoperasikan dan memelihara bangunan cerdas secara berkelanjutan,” kata Diana pula.

Kementerian PUPR telah menerbitkan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas pada 6 November 2023. Peraturan menteri itu dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat dalam menyelenggarakan Bangunan Gedung Cerdas (BGC).

Permen itu juga bertujuan untuk mewujudkan BGC yang memenuhi standar teknis BGC dan tertib penyelenggaraan BGC.

Baca Juga:  OIKN Gelar FGD Nusantara Expo 2024: Rancang Bentuk Selebrasi, Katalis, dan Promosi di IKN

Lingkup Permen PUPR No. 10 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas ini, meliputi standar teknis BGC, penyelenggaraan BGC, penilaian BGC, sertifikasi BGC, pendanaan BGC, pembinaan BGC, dan insentif dan sanksi administratif BGC.

Konsep penerapan bangunan pintar atau bangunan gedung cerdas dalam rangka untuk menjamin keberlangsungan sumber daya alam, dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Related Articles

Back to top button