NEWS

Jokowi Teken Perpres Percepat Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara

Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN.

Konstruksi Media – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dikutip dari Perpres tersebut yang diunggah di laman Sekretariat Negara, disebutkan bahwa percepatan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP perlu segera dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur penerbangan dan pendukung konektivitas IKN.

“Bandara VVIP merupakan bandar udara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN,” demikian keterangan pasal 2 Perpres tersebut dipantau Konstruksi Media di Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Bambang Susantono: Lima Negara Dalam Proses Kesepakatan Pembangunan IKN Nusantara

Baca Juga:  Brantas Abipraya Terima Penghargaan K3 WISCA 2022

Pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP tersebut berlokasi di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Nantinya, mengenai kebutuhan lahan, kebutuhan fasilitas dan tata letak fasilitas, serta kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Ilustrasi konsep dan desain Forest City di IKN Nusantara. Foto: Dok. Hutama Karya

Dalam Perpres tersebut, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menhub Budi Karya Sumadi untuk melakukan percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP IKN.

Baca juga: Basuki Hadimuljono: Dukungan Infrastruktur Dasar IKN Nusantara Tahun 2023 Rp26,67 Triliun

Adapun pelaksanaan penugasan pembangunan meliputi perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.

Penugasan pembangunan terdiri atas empat fasilitas, yakni pertama fasilitas keselamatan dan keamanan, kedua fasilitas sisi udara meliputi landas pacu, runway strip, runway end safety area, stopway, clearway, landasan hubung (taxiway), dan landasan parkir, ketiga fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan, dan keempat jalan akses menuju bandara VVIP.

Baca Juga:  Tony Blair Kasih Komitmen ke Bambang Susantono Bantu IKN

Presiden Jokowi juga menetapkan pembangunan dan pengoperasian bandara VVIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber Iain yang sah, dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan, pengadaan tanah untuk pembangunan Bandar Udara VVIP, berasal dari tanah yang disediakan oleh Badan Bank Tanah.

Baca artikel lainnya:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button