NEWS

Kementerian PUPR: Urgensi Implementasi Penunjukan Langsung Pemilihan Berulang untuk Jasa Konsultasi Konstruksi

Aturan tersebut di atur dalam SE Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2021 juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018.

Konstruksi Media – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan bahwa sesuai peraturan, badan usaha jasa konsultansi dapat dilakukan Penunjukan langsung permintaan berulang (Repeat Order) dalam pekerjaan yang berkaitan/ruang lingkupnya sama dan desainnya berulang maksimal hingga 2 kali, jika mendapat penilaian kinerja yang baik atau sangat baik dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli Utama Pembina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Putut Marhayudi dalam “Sosialisasi Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi Melalui Repeat Order” yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR secara Hybird, Rabu, (12/7/2022).

Pria yang akrab disapa Doktor Putut Marhayudi alias (Doktor PM) menyampaikan aturan Penunjukan langsung permintaan berulang repeat order (pemilihan berulang) Jasa Konsultansi Konstruksi disamping di atur dalam SE Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2021 juga sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018, beserta produk statuter turunannya.

Baca Juga:  Daerah Diminta Tingkatkan Kemampuan Fiskal

“Ini yang sudah berjalan repeat order untuk jasa konsultansi konstruksi. Dan saat ini kami sedang menyusun (peraturannya) untuk jenis pekerjaan konstruksi dan pijakannya tertuang dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perlem LKPP) nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ungkap Doktor PM.

Baca Juga : Pentingnya Keselamatan Konstruksi Dalam Pembangunan Infrastruktur

Penunjukan langsung Permintaan Berulang jasa konsultasi merupakan upaya percepatan dalam pelaksanaan seleksi sekaligus sebagai reward terhadap kinerja Badan usaha jasa konsultasi yang memiliki kinerja baik. Ini merupakan peluang (yang besar) untuk badan usaha jasa konsultansi sambungnya.

Dia menginformasikan bahwa diKementerian PUPR setiap tahunnya banyak sekali paket paket pekerjaan jasa konsultasi yang lingkup pekerjaan, sifatnya sejenis dan berulang setiap tahunnya, seperti pekerjaan perencanaan/perancangan dan pekerjaan pengawasan/supervisi.

Baca Juga:  Mantap! Ada Potensi Bulgaria Bakal Investasi di IKN Nusantara Senilai Rp743 Miliar
Ahli Utama Pembina Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Putut Marhayudi. Dok. Ist.

Untuk melakukan seleksi jasa konsultansi konstruksi yang dilaksanakan melalui metode prakualifikasi itu membutuhkan waktu setidaknya kurang lebih itu 75 hari. Dengan menggunakan metode penunjukan langsung permintaan berulang (RO), kita akan bisa menghemat waktu yang sangat efektif dan efisien menjadi 7 hari.

Doktor PM mengingatkan bahwa Repeat order itu akan terlaksana jika ada Political Will dari PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Karena terlaksana dan tidaknya RO tergantung dari PPK bukan tergantung oleh BP2JK (Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi) alias Pokja (Kelompok Kerja).

“Oleh karena itu, saya mengajak teman-teman PPK untuk melaksanakan repeat order ini,” urainya.

Lebih jauh Doktor PM menegaskan bahwa Surat Edaran Menteri PUPR ini ditujukan kepada semua Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, Kepala Balai Besar maupun kecil, Satker dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Artinya surat edaran Menteri PUPR ini tersirat untuk segera dilaksanakan.

Baca Juga:  Ciptakan Bagunan Berkualitas, Ahli Utama Jakon PUPR: Peran Jasa Konsultansi Sangat Penting

“Kami dari Direktorat Pengembangan Jasa Konstruksi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi sangat senang dan mendukung penuh atas inisiasi Ditjen Bina Marga untuk menjadi pionir untuk melaksanakan Repeat order jasa konsultansi di Kementerian PUPR,” tutupnya.

Baca Artikel Selanjutnya :

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button