Site icon Konstruksi Media

Nilai Penjaminan Proyek Infrastruktur Pemerintah Capai Rp490 Triliun

Konstruksi Media – Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman mengatakan, sejak tahun 2018 hingga saat ini, nilai penjaminan pemerintah untuk proyek infrastruktur telah mencapai Rp490,2 triliun.

“Proyek infrastruktur tersebut mencakup sektor ketenagalistrikan, jalan tol, transportasi dan air minum,” ujar Luky dalam Workhop Implementasi Pengelolaan Risiko Keuangan Negara, Selasa (14/6/2022).

Ia mengatakan, sejak tahun 2020, dunia menghadapi berbagai ketidakpastian yang diikuti dengan pelemahan perekonomian global dan domestik. Hal ini menjadi tantangan dalam melakukan percepatan pembangunan infrastruktur.

Menurut Luky, upaya pembangunan infrastruktur di Indonesia juga mempunyai keterbatasan dari sisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk itu, kata dia, perlu dukungan dari peran swasta dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Kapasitas Waskita Karya Bangun Infrastruktur di IKN Nusantara

“Hitungan kita sementara ini untuk periode 2020-2024, APBN ini hanya bisa mendukung sekitar 7%. Artinya sisanya kita sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan juga BUMN,” ucap dia.

“Hitungan kita sementara ini untuk periode 2020-2024, APBN ini hanya bisa mendukung sekitar 7%. Artinya sisanya kita sangat mengharapkan bisa didukung dari peran swasta dan juga BUMN,” tuturnya.

Untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, kata Luky, pemerintah menyalurkan penjaminan pembiayaan proyek infrastruktur dan diberikan melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII).

Ia mengatakan, sejak tahun 2008, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPR) Kementerian Keuangan melalui PT PII telah menerbitkan 79 surat perjanjian penjaminan pemerintah untuk 256 program pembangunan infrastruktur.

Penjaminan pemerintah tersebut, kata dia, diberikan kepada BUMN untuk mendukung optimalisasi perolehan pendanaan bagi BUMN berupa perluasan akses pendanaan serta menurunkan cost of fund.

“Alternatis skema pendanaan berupa penjaminan pemerintah, selain memberikan solusi namun juga memunculkan potensi eksposur terhadap keuangan negara dalam hal BUMN gagal bayar (default),” ucapnya.

Baca artikel selanjutnya:

Exit mobile version