NEWS

OIKN Bantah Gusur Rumah Warga di Sekitar IKN Nusantara

Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu.

Konstruksi Media, Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan tidak akan menggusur rumah warga yang berada di sekitar kawasan Kota IKN Nusantara yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

“Semua sesuai perundang-undangan dan hak masyarakat dilindungi. Jadi, tidak ada warga yang rumahnya digusur di sekitar kawasan Kota IKN Nusantara,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN Alimuddin kepada wartawan Sabtu (16/3/2024).

Penegasan itu disampaikan berkaitan surat OIKN yang sempat diberikan kepada sekitar 300 orang warga Kelurahan Pemaluan, Desa Bumi Harapan, Desa Bukit Raya, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, yang masuk wilayah Kota Nusantara.

Baca Juga:  Tok! DPR Sahkan Perubahan UU IKN Nusantara

Surat yang dikeluarkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024 itu mengenai undangan atas arahan pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan atau tidak sesuai tata ruang Kota Nusantara.

Isi surat itu menyebutkan berdasarkan hasil identifikasi tim gabungan penertiban bangunan tidak berizin, ratusan rumah masyarakat yang tidak sesuai rencana tata ruang yang diatur dalam rencana detail tata ruang (RDTR) wilayah perencanaan ibu kota negara baru Indonesia sehingga dilakukan pembongkaran.

Alimuddin mengatakan surat itu sudah ditarik dan dianggap gugur. Saat ada lahan warga yang digunakan untuk pembangunan Kota Nusantara akan dilakukan penggantian uang atau lahan, permukiman kembali (dipindahkan), kepemilikan saham, dan bentuk lainnya.

Baca Juga:  Bakal Rampung pada 2024, Bagaimana Progres Pembangunan Tahap I IKN Nusantara?

Camat Sepaku Gamaliel Abimanyu Arliandito membenarkan bahwa OIKN telah menarik dan menganggap gugur surat yang sempat disampaikan kepada ratusan warga menyangkut pembongkaran bangunan tidak berizin dan tidak sesuai ketentuan tata ruang.

“Pada saat pertemuan, semua warga yang menerima surat diundang dan OIKN melakukan penarikan surat itu,” katanya dikutip dari Antara.

Pihak kelurahan dan desa yang warganya mendapat surat dari OIKN meminta surat resmi yang menyatakan surat OIKN telah ditarik dan dinyatakan gugur.

“Surat OIKN sudah ditarik, tetapi kami minta surat klarifikasi resmi dari OIKN yang menyatakan surat sudah ditarik dan dianggap gugur sebagai bukti kepada warga agar tidak ada gejolak,” ujar Lurah Pemaluan Ari Rahayu.

Baca Juga:  Waskita Lunasi Obligasi Tahap III 2017

Related Articles

Back to top button