NEWS

Pemegang Saham Tetapkan Mohammad Apriandy sebagai Direktur Utama PT MRT

Mohammad Apriandy memiliki pengalaman sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management PT PP (Persero).

Konstruksi Media – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler PT MRT Jakarta (Perseroda) pada 22 Juli 2022 lalu, pemegang menetapkan Mohammad Apriandy sebagai Direktur Utama PT MRT Jakarta.

Mohamad Aprindy ditunjuk sebagai Direktur Utama menggantikan William Sabandar yang telah menjabat sejak 14 Oktober 2016.

Adapun susunan direksi PT MRT Jakarta, sebagai berikut :

Direktur Utama : Mohamad Aprindy

Direktur Konstruksi : Silvia Halim

Direktur Operasi dan Pemeliharaan : Muhammad Effendi

Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi : Roy Rahendra

Direktur Pengembangan Bisnis : Farchad H. Mahfud

Direktur Utama PT MRT Jakarta Mohammad Apriandy. Dok. Ist

Sebelum bergabung dengan MRT Jakarta, Mohamad Aprindy yang pernah mengenyam pendidikan di Universitas Sriwijaya dan meraih Sarjana Teknik, kemudian melanjutkan pendidikannya ke Universitas Tarumanegara dengan mengambil program studi Magister Teknik.

Baca Juga:  Tunnel Bor Machine MRT Berhasil Sambungkan Stasiun HI dengan Thamrin

Baca Juga : Pemprov DKI Inisiasi Bangun Interkoneksi Jalur Bawah Tanah MRT

Mochamad Apriandy juga pernah menduduki beberapa jabatan strategis di lingkungan perusahaan pelat merah seperti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, termasuk diantaranya sebagai Direktur Strategi Korporasi dan Human Capital Management PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. Jabatan terakhir Sdr. M. Aprindy adalah Direktur Teknik dan Pengembangan PT Jakarta Propertindo, serta Komisaris Utama LRT Jakarta.

Pergantian direksi ini sudah dilakukan dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan. Sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Perumda Pasar Jaya, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memiliki kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD.

Baca Juga:  Luhut Instruksikan Gunakan Produk Dalam Negeri

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang yang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Peraturan Gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMD.

Baca Artikel Selanjutnya :

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button