INFRASTRUKTUR

Pemerintah tekankan Sektor Konstruksi Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri

Setiap rupiah yang didedikasikan dalam anggaran memiliki peluang untuk memberi lapangan kerja kepada rakyat Indonesia, dengan membeli produk dalam negeri

Konstruksi Media – Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Raykat (PUPR) meminta dalam setiap pembangunan infrastruktur sektor konstruksi yang berlangsung harus menggunakan material produk dalam negeri.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dalam gelaran Business Matching Tahap III “Peran Rantai Pasok Dalam Negeri untuk Mendukung Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia” di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Senin, (30/5/2022).

“Acara ini merupakan bagian dari pemerintah untuk memastikan konstruksi yang dipakai merupakan produk-produk dalam negeri. Dan ini merupakan upaya kita bersama untuk mewujudkan pemanfaatan produk dalam negeri dalam setiap pembangunan konstruksi,” terang Zainal.

Dia berharap terlaksananya acara ini dapat mencapai target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggararan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp400 triliun untuk produk dalam negeri.

Baca Juga:  Waskita Beton Precast Incar Proyek Infrastruktur Luar Negeri
Suasana gelaran business matching tahap III di JCC. Dok. Ist

Untuk itu, lanjut Zainal, gelaran Business Matching Tahap III, memberikan kesempatan yang lebih baik dan lebih besar kepada pengusaha di Indonesia agar produknya bisa lebih mudah terserap.

Baca Juga : PUPR Komitmen Gunakan Produk Dalam Negeri dalam Pembangunan di Tanah Air

“Setiap rupiah yang didedikasikan dalam anggaran sesungguhnya memiliki peluang untuk memberi lapangan kerja kepada rakyat Indonesia, salah satunya dengan membeli produk dalam negeri,” ungkapnya.

Lebih jauh, Zainal menegaskan pemanfaatan produk dalam negeri bukanya hanya dilakukan oleh kementerian dan lembaga, akan tetapi Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan pemanfaatan produk dalam negeri.

“Pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) mengatakan gunakan produk dalam negeri, kini lebih tegas yaitu dilarang impor (bahan material konstruksi),” tutupnya.

Baca Juga:  Pemerintah Turunkan Tarif PPh Jasa Konstruksi

Baca Artikel Selanjutnya :

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button