NEWS

Pentingnya Memilih Badan Usaha Konstruksi Berlisensi

INKINDO salah satu Lembaga Sertifikat Badan Usaha (LSBU) yang dapat menerbitkan sertifikat untuk badan usaha disektor konstruksi

Konstruksi Media – Pembangunan infrastruktur dalam negeri yang sedang berlangsung tentunya harus dilakukan oleh badan usaha atau pekerja yang telah memiliki sertifikat dibidangnya. Sehingga hal mampu mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses kontruksi berlangsung.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melihat sangat sulitnya dalam mendapatkan sertifikat untuk badan usaha dan memperoleh perizinan, mendorong Pemerintah menciptakan sistem perizinan terpadu satu pintu untuk memudahkan badan usaha dalam melakukan proses yang dinginkannya.

Dalam mengeluarkan sertifikat untuk badan usaha, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, telah meresmikan tujuh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) untuk dapat menerbitkan sertifikasi kompetensinya.

Salah satunya yakni Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) yang telah mendapatkan LSBU dari pemerintah dengan nama Lembaga Sertifikasi INKINDO (LSI). LSI tersebut nantinya dapat menerbitkan sertifikat untuk badan usaha di sektor Jasa Konsultasi Konstruksi.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Singgung Kebersihan dan Kerapihan Promenade Marina Labuan Bajo

Baca Juga : Masjid Istiqlal Raih Sertifikat Green Building dari EDGE

Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR, Nicodemus Daud, mengatakan tidak mudah dalam mendapatkan LSBU tersebut, tentunya butuh sederet persyaratan-persyaratan yang harus dilalui dan dilampirkan pada saat melakukan pendaftaran.

Ketua Umum INKINDO saat melakukan buka puasa bersama dengan para pengrus INKINDO. Dok. Konstruksi Media.

“Setiap asosiasi badan usaha ini mereka sudah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), baru dapat membentuk Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Jika belum memiliki itu, belum dapat melakukan  sertifikasi untuk badan usaha,” kata Nico saat berbincang dengan Konstruksi Media, di bilangan Blok-M Jakarta, (6/4/2022).

Ia mengingatkan bahwa LSBU itu mempunyai tugas untuk memastikan bahwa badan usaha yang mendapatkan sertifikasi adalah benar-benar memiliki kompeten dan mampu untuk bekerja membangun infrastruktur di Indonesia.

Sementara, Ketua Umum INKINDO Peter Frans mengungkapkan dalam menjalankan amanah pemerintah untuk memberikan sertifikasi kepada badan usaha, akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Dorong Kerja Nyata BUJK, Bukan Sekedar Selesai tapi Menjamin Infrastruktur Berfungsi Baik

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kepercayaan kepadanya sebagai penyelenggara sertifikasi badan usaha terhadap sektor konstruksi

“Kami berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan bersikap professional dalam menerbitkan sertifikasi untuk badan usaha,” ungkap Peter.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang sudah memberikan kepercayaan kepada INKINDO sebagai penyelenggara sertifikasi terhadap sektor konstruksi.

Pekrjaan proyek kosntruksi. dok. ist

“Kami ingat pesan pak Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) untuk memastikan penerbitan izin lisensi untuk badan usaha berbasis one single submission (OSS) ini untuk menurunkan potensi adanya praktik korupsi yang kerap terjadi melalui layanan secara langsung,” ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri PUPR pada saat meresmikan LSBU mearasa senang proses perizinan kini dapat lebih mudah dan tidak berbelit-belit.

“Saya sangat mengapresiasi, mengingat proses perizinan berusaha melalui OSS merupakan salah satu agenda utama reformasi struktural pemerintah untuk mendorong iklim usaha yang semakin kondusif, termasuk usaha jasa konstruksi,” ujarnya.

Baca Juga:  Kunjungi ITS, Menhub Budi Karya Eksplorasi Inovasi Transformasi Perhubungan

Sebagaimana diatur dalam PP 14 Tahun 2021 mengenai jasa konstruksi, OSS telah mengamanatkan empat elemen standar perizinan berusaha, yaitu lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Sertifikasi Badan Usaha (SBU), dan Sertifikasi Kerja (SKK) subsektor Jasa Konstruksi. Demi mempermudah layanannya, OSS telah terintegrasi dengan portal perizinan Kementerian PUPR.

Dengan skema dan struktur yang ada maka proses perizinan berusaha yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar (lisensi) telah siap dilaksanakan melalui sistem OSS.

“Melalui layanan ini, saya berharap akan menurunkan potensi korupsi yang terjadi selama ini melalui layanan tatap muka (face to face service), serta mampu mereduksi adanya pungli,” tutupnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button