DaratTRANSPORTATION

Perum Damri dan PPD Merger, Sejarah Baru BUMN dalam Pengelolaan Transportasi Umum

Pencapaian ini menjadi salah satu milestone penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan

KONSTRUKSI MEDIA – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2023 tanggal 6 Juni 2023 tentang Penggabungan Perum PPD ke Dalam Perum Damri. Dengan demikian, dua transportasi umum milik BUMN itu resmi bergabung.

Dengan adanya penggabungan tersebut maka Perum Damri resmi menjadi satu-satunya Perusahaan Umum Berbasis Jalan Milik Negara. Rencana penggabungan ini diprakarsai oleh Menteri BUMN Erick Thohir guna penguatan kinerja perusahaan sehingga memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan dalam meningkatkan konektivitas transportasi nasional.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penggabungan tersebut. Pencapaian ini menjadi salah satu milestone penting dalam dan bersejarah bagi pengelolaan BUMN transportasi jalan.

“Pengabungan ini merupakan inisiatif Kementerian BUMN sebagai upaya penguatan untuk meningkatkan aksesibilitas terhadap mobilitas masyarakat dan konektivitas nasional yang sekaligus menciptakan nilai tambah (value creation) dan sustainability bagi perusahaan BUMN. Inisiatif ini memiliki tujuan untuk memperkuat daya jangkau dan memperluas jaringan bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih akibat memiliki fokus bisnis yang sama antar kedua entitas,” ucap Tiko dalamsambutannya di acara Perayaan Penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI yang berlangsung di Jakarta, Senin (19/6/2023).

Baca Juga:  Dirut KAI: Desain LRT Jabodebek Nggak Benar dari Awal

Baca Juga: KAI Tebar Diskon Hingga 25% Periode Libur Kenaikan Kelas

Tiko berharap, setelah penggabungan ini Perum DAMRI dapat bekerja secara lebih efisien dan produktif, baik dalam menjalankan bisnisnya secara komersial, maupun dalam melaksanakan fungsinya sebagai kepanjangan tangan Pemerintah dalam memberikan layanan mobilitas masyarakat di daerah 3 TP (Tertinggal, Terpencil, Terluar dan Perbatasan). Hal tersebut tentunya untuk menjaga milestone pencapaian value creation yang telah menjadi target pasca-penggabungan ini.

“Perum DAMRI diharapkan melakukan kerjasama dan meningkatkan integrasi multimoda dengan perusahaan moda transportasi lain, sehingga dapat menjadi akselerator feeding system pada moda transportasi lain seperti Bis, Kereta Api, Kereta Cepat, MRT, LRT, dan bahkan Pesawat Udara. Selain itu, sebagai national flag carrier dalam industri transprtasi umum berbasis jalan, Perum Damri juga diharapkan mampu mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pelayanan berkualitas yang dapat menciptakan multiplier effect di seluruh Indonesia,” ujar Tiko.

Baca Juga:  Penampakan Stasiun Dukuh Atas, Depo, dan Control Room LRT Jabodebek

Direktur Utama Perum DAMRI Setia N. Milatia Moemin menyampaikan, dengan bergabungnya Perum PPD ke dalam Perum DAMRI, maka tujuan besar Pemerintah untuk dapat meningkatkan konektivitas nasional dapat terwujud khususnya untuk mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional, meningkatkan dan mengembangkan kapasitas penyelenggara jasa transportasi jalan yang berkelanjutan, serta menyediakan layanan transportasi yang terstandarisasi guna meningkatkan kepuasan bagi pelanggan.

“Terwujudnya penggabungan PPD-DAMRI berdasarkan PP Nomor 30 ini semoga dapat memberikan manfaat yang besar bagi perekonomian di Tanah Air. Serta memberikan optimisme kepada masyarakat Indonesia, bahwa transportasi nasional akan terus tumbuh dan pada akhirnya dapat bersaing di pasar domestik dan global. Kami memohon dukungan dan kerja sama agar DAMRI dapat mewujudkan visinya Menjadi Perusahaan transportasi jalan kelas dunia yang berkinerja unggul dan berkelanjutan dengan memberikan pelayanan yang berkualitas bagi pelanggan untuk mendukung konektivitas nasional,” ujar Setia.

Baca Juga:  Dukung Pembangunan IKN, 2 Investor Singapura Teken Non Disclosure Agreement (NDA)

Baca artikel selanjutnya:

Related Articles

Back to top button