INFRASTRUKTURKawasan

Potensi Besar Pulau Sulawesi, Supply Kebutuhan Pembangunan IKN

Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN memiliki kewenangan khusus untuk pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha dan lainnya.

Konstruksi Media – Ketua Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Tim Transisi IKN Diani Sadiawati menyebut pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Dalam Sosialisasi Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN, dia mengatakan, sebagai pulau terdekat dengan IKN di Kalimantan Timur, Sulawesi memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan ibu kota baru.

“Pembangunan IKN membutuhkan dukungan dari provinsi lain, misalnya Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan. Terbuka kemungkinan kerja sama apalagi sudah ada MoU dengan Kadin pusat dan daerah,” ungkap Diani belum lama ini, Senin, (26/12/2022).

Dia mengungkapkan ada tiga peraturan yang disosialisasikan yakni UU IKN; Perpres No. 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN; dan PP No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dalam acara tersebut.

Baca Juga:  PUPR Gaet KADIN Kembangkan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi

Baca Juga : Manajemen Konstruksi IKN, Indra Karya: Jaga Pembangunan Berjalan Optimal

Kembali Diani menjelaskan, pembangunan IKN ini akan melibatkan berbagai pihak salah satunya yakni dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, hal ini bertujuan memberdayakan pengusaha lokal agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan di IKN.

“Pulau Sulawesi memiliki potensi besar karena bisa men- supply kebutuhan pangan dan kebutuhan-kebutuhan pembangunan,” tutur Diani.

Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara usung konsep smart city. Dok. Ist

Menurutnya, Otorita IKN sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN memang diberikan kewenangan khusus antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dan pengembangan IKN serta daerah mitra.

Dia yang juga Ketua Pokja Hukum dan Kelembagaan UU IKN 2019-2022, Kementerian PPN/Bappenas menambahkan, daerah mitra adalah daerah-daerah tertentu yang nantinya bisa mendukung prasarana pembangunan IKN.

Baca Juga:  Progres WSBP Suplai Readymix di Proyek Gedung Sekretariat Presiden IKN Nusantara

“Penetapan daerah-daerah tertentu (daerah mitra) akan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Otorita,” jelas Diani.

Senada dengannya, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas, Hayu Parasati menjelaskan bahwa IKN tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama dengan daerah di luar Kalimantan.

Menurutnya terdapat delapan sektor yang dapat dikerjasamakan di antaranya : Klaster Industri; Klaster Ekowisata; Sistem Logistik dan Konektivitas; Energi dan Ketenagalistrikan; SDM dan Ketenagakerjaan; Pertanian dan Ketahanan Pangan; Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan;  Pengelolaan Sumber Daya Air.

“Bahan logistik untuk konstruksi dari Sulawesi, untuk industri apalagi. Dalam mengembangkan sumber daya manusia untuk talenta industri dan ketenagakerjaan ini bisa saling bekerja sama,” beber Hayu.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Puji Struktur Bangunan Politeknik PU Semarang

Baca Artikel Selanjutnya :

Related Articles

Back to top button