NEWS

PUPR Percepat Proses Serah Terima Aset Barang Milik Negara

Proses serah terima aset bisa dilaksanakan maksimal satu tahun setelah proyek pembangunan selesai.

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan akan berupaya mempercepat proses serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) khususnya hasil pembangunan perumahan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan penerima bantuan. Hal itu diperlukan untuk mendorong tertib administrasi sekaligus mendukung alih status pemanfaatan serta kepemilikan infrastruktur BMN apabila telah selesai dibangun.

“Kami (Ditjen Perumahan Kementerian PUPR) akan memastikan proses serah terima aset bisa dilaksanakan setelah proses pembangunan infrastruktur selesai dibangun,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Ir. M. Hidayat saat memberikan pengarahan pada kegiatan
Midterm Review dan Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Ditjen Perumahan Tahun Anggaran 2023 di Jakarta, Selasa (4/7/2023).

Hidayat mengatakan, sesuai arahan Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, seluruh infrastruktur BMN sektor perumahan yang terbangun harus didata dengan baik dan segera dilaksanakan proses serah terima aset. Dengan demikian, kepemilikan aset tersebut bisa segera dialih statuskan dari Kementerian PUPR kepada penerima bantuan.

Baca Juga:  Jokowi Lantik Kepala LKPP Azwar Anas jadi Menpan RB

“Jangan sampai proses serah terima aset terlambat karena BMN yang dibangun harus segera diserahkan kepada penerima bantuan baik pemerintah daerah, perguruan tinggi dan masyarakat sebagai pengusul permohonan bantuan,” jelasnya.

Baca juga: Progres Konstruksi Bendungan Mbay di Nagekeo NTT dengan Nilai Kontrak Rp1,47 Triliun

Guna mempermudah administrasi, kata dia, proses serah terima aset bisa segera dimulai sejak serah terima sementara pekerjaan atau provisional hand over (PHO) seluruh pekerjaan yang dilakukan secara resmi dari penyedia jasa kepada direksi pekerjaan setelah diteliti terlebih dahulu oleh Panitia Penilai Hasil Pekerjaan. Selanjutnya dalam masa pemeliharaan (warranty period) seluruh pengurusan administrasi dapat diurus sehingga infrastruktur yang diserahterimakan berfungsi dengan baik dan terjaga kualitasnya.

Baca Juga:  Menhub Apresiasi Bus Listrik Buatan UI, Buat Angkutan KTT G20

Ia mengatakan, proses serah terima aset bisa dilaksanakan maksimal satu tahun setelah proyek pembangunan selesai. Selain itu, perlu adanya rencana aksi serah terima aset yang sama baik di pusat maupun daerah.

“Proses serah terima aset jangan menunggu serah terima akhir pekerjaan atau Final Hand Over (FHO). Pejabat Pembuat Komitmen, Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan dan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan (BP2P) juga harus memastikan aset dan titik lokasi pembangunan infrastrukturnya dan harus jaga kualitasnya karena akan digunakan oleh penerima bantuan,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Direktorat Sistem dan Starategi Penyelenggaraan Perumahan (SSPP) Ditjen Perumahan Kementerian PUPR secara hybrid para Direktur, Kepala Sub Direktorat, Kepala Seksi, Kepqla Bagian, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Baca Juga:  PUPR Gelar Pelatihan dan Sertifikasi SDM Tenaga Kerja Konstruksi Nasional

Sedangkan moderator dalam kegiatan tersebut adalah Kepala Bagian Keuangan, Pengelolaan BMN dan Barang Persediaan Bencana Setditjen Perumahan, Sumadiyono.

Baca artikel selanjutnya:

Reza Antares P

Come closer, I will tell you an interesting story

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button