NEWS

Suap Perkara Mahkamah Agung Rp11,2 Miliar, Mantan Komisaris Wika Beton Ditahan KPK

Untuk pengurusan perkara di MA baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar.

Konstruksi Media – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan kabar bahwa lembaga antirasuah telah menahan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton Dadan Tri Yudianto terkait kasus suap di Mahkamah Agung (MA) sekitar Rp11,2 miliar.

Dadan Tri Yudianto ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Ghufron menyebut, tim penyidik KPK menahan mantan Komisaris Independen PT. Wika Beton tersebut selama 20 hari

“Untuk keperluan penyidikan, terhitung sejak tanggal 6 sampai dengan 25 Juni 2023 di Rutan Cabang KPK di Kavling C1. Penahanan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum tindak pidana korupsi agar dapat berjalan secara efektif dan segera memberikan kepastian kepada para pihak” kata Nurul Ghufron dikutip dari Instagram @official.kpk di Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:  Otorita IKN Bersama LAN Bahas Policy Brief Akselerasi Pembangunan IKN

Baca juga: Nindya Karya Berkomitmen Selesaikan Pembangunan Gedung DPRD Kota Padang Rp117 Miliar

KPK menaikkan status Dadan Tri Yudianto menjadi tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup di antaranya keterangan para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut.

Ghufron menyebut, KPK menduga Dadan membantu pengurusan perkara debitur koperasi simpan pinjam (KSP) Heryanto Tanaka (HT) dan Yosep Parera (YP). Kepada keduanya, Dadan menyatakan siap membantu dan mengawasi pengurusan perkara di MA, asalkan ada fee suntikan dana.

Untuk pengurusan perkara di MA baik untuk perkara kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak 7 (tujuh) kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 miliar.

Dadan bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Jelang WWF ke-10 di Bali, Basuki Hadimuljono Temui Mitra SDA dan Pemerintah Swiss

KPK telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus dugaan suap penangan perkara di MA, termasuk Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba. Mereka pun kini telah ditahan.

Terpisah, Sekretaris PT Wika Beton, Dedi Indra mengatakan Dadan Tri Yudianto pernah menjabat sebagai Komisaris Wika Beton sejak April 2022. Namun, Dadan mengundurkan diri pada 3 Mei 2023 lalu.

“Yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai Komisaris WIKA Beton per tanggal 3 Mei 2023 dan sudah dikukuhkan dalam RUPST TB 2022 Wika Beton pada tanggal 9 Mei 2023,” kata Dedi.

Menurutnya, kasus dugaan suap terjadi sebelum ia diangkat sebagai Komisaris Wika Beton sehingga kasus tersebut tidak berhubungan dengan perusaahaan.

Baca Juga:  Laba Bersih WIKA Beton Terperosok 22,33% Sepanjang Kuartal I 2022

“Perkara tersebut juga tidak berkaitan sama sekali dengan Wika Beton dan tidak memiliki dampak terhadap kegiatan operasional atau kegiatan usaha, termasuk dampak kepada para pemangku kepentingan,” tutur Dedi.

Baca juga: Sukses di Tol Cisumdawu, Dinar Makmur Dipercaya Dalam Pembangunan IKN Nusantara

Baca artikel lainnya:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button