FINANCEInvestasi

Tingkatkan Layanan, BP Tapera Gelar Program Gerakan Rumah Pertama

BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, bahwa BP Tapera akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun.

Konstruksi Media – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menggelar Program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tapera di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kementerian, lembaga serta pemerintah daerah di Indonesia.

BP Tapera memberikan komitmen dengan meningkatkan layanan pengembalian Tabungan Peserta PNS Pensiun, Sosialisasi program BP Tapera kepada calon Pegawai Negeri Sipil serta pembiayaan perumahan kepada PNS Peserta Tapera dan pegawai non ASN di lingkungan Kementerian PUPR.

Salah satu dari rangkaian program Gema Tapera dilaksanakannya acara yang bertajuk, “Komitmen BP Tapera Wujudkan Layanan Prima” sekaligus Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3, pada Selasa (31/1) di ruang Pendopo Kementerian PUPR.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, tetap komitmen untuk melayani lebih cepat, lebih mudah dan efisien. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga:  Anggarkan Rp14,6 Triliun, Kementerian PUPR Percepat Pembangunan Jalan Daerah

“Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” kata Adi.

Untuk melaksanakan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Taperum PNS pada akhir Desember 2021 kepada BP Tapera sebanyak 5,04 juta (PNS) yang terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp11,8 triliun.

“Sejak pengalihan tersebut hingga Desember 2022 BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp3,4 triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris,” ujar dia.

Berdasarkan Undang-undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat (4) dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2020, dinyatakan bahwa simpanan dan hasil pemupukan wajib diberikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir.

Baca Juga:  Sri Mulyani Terbitkan Aturan Soal Kereta Cepat, APBN Bisa Jadi Jaminan Utang

Baca juga: Teknologi Mumpuni LRT Jabodebek, Berikan Pengalaman dengan Pelayanan Terbaik

Merujuk kepada peraturan tersebut, BP Tapera berkomitmen kepada seluruh peserta Tapera, bahwa BP Tapera akan mengembalikan simpanan dan hasil pemupukan kepada peserta PNS pensiun paling lama 1 bulan setelah masa kepesertaan berakhir.

“Untuk menjalankan komitmen ini kami sangat mengharapkan dukungan dari seluruh peserta Tapera untuk segera melakukan pemutakhiran data termasuk dari pemberi kerja karena hal ini sangat mempengaruhi layanan kami,” ucap Adi.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, layanan pengembalian pensiun perlu dibenahi dan ditingkatkan agar layanan tidak terlalu lama.

“Upaya ini harus didukung oleh segenap pemberi kerja dan peserta tapera itu sendiri dengan melakukan pemutakhiran data sehingga semua bisa berjalan dengan maksimal,” ujar Herry TZ.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Sebut KPBU Jadi Alternatif Masalah Pembiayaan Infrastruktur

Dalam kesempatan yang sama, BP Tapera juga kembali menggelar Pengundian Rejeki Tapera Periode ke-3 disaksikan oleh pihak Notaris, Kementerian Sosial, Dinas Sosial DKI Jakarta untuk 987.894 peserta.

Pengundian terakhir setelah sebelumnya dilaksanakan pengundian pertama dan kedua di bulan Juli dan Oktober lalu. Periode ke-3 ini akan mengundi peserta yang telah melakukan pemutakhiran data bulan Oktober hingga Desember 2022.

Baca artikel selanjutnya:

Reza Antares P

Come closer, I will tell you an interesting story

Related Articles

Back to top button