NEWS

Waskita Beton Ubah Jadwal RUPSLB Menjadi 30 Juni, Ada Apa?

Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan peraturan perundang-undangan

KONSTRUKSI MEDIA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengubah jadwal Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) terkait Perjanjian Perdamaian menjadi 30 Juni 2023. Semula RUPSLB dijadwalkan pada 9 Juni 2023.

Dalam rapat nanti, perseroan akan membahas pelaksanaan aksi korporasi Perjanjian Perdamaian berupa Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

VP Corporate Secretary WSBP, Fandy Dewanto menjelaskan, perubahan jadwal ini sehubungan adanya Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. S-1615/PM.02/2023 tanggal 8 Juni 2023 tentang Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Rencana PMTHMETD WSBP.

Dengan demikian, WSBP akan mengakomodir terlebih dahulu tanggapan dan masukan dari OJK selaku regulator guna memenuhi Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, serta Peraturan BEI No.I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Baca Juga:  Gelar Public Expo Tahun 2022, Waskita Karya Perbaiki Kinerja di Tahun Depan

Baca Juga: Konsep “Future Smart Forest City of Indonesia” Jadi Simbol Harmonisasi IKN

“WSBP menghormati tanggapan dan masukan dari OJK terkait dengan skema PMTHMETD Perseroan dan pelaksanaan RUPSLB yang direncanakan pada Jumat, 9 Juni 2023. Sehingga perseroan mengubah jadwal pelaksanaan RUPSLB menjadi Jumat, 30 Juni 2023,” kata Fandy dalam rilis yang diterima Konstruks Media.

Fandy menyampaikan, manajemen WSBP selalu menjunjung tinggi Tata Kelola Perusahaan yang baik, dan senantiasa menjaga komitmen yang telah disampaikan dalam Perjanjian Perdamaian, serta akan bersikap kooperatif dan terbuka kepada seluruh stakeholder.

“Manajemen WSBP berkomitmen untuk melaksanakan penyelesaian kewajiban kepada kreditur sesuai dengan Perjanjian Perdamaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fandy.

Baca Juga:  Strategi Akselerasi Kinerja Waskita Group

Perseroan telah mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian melalui pembayaran utang tahap I kepada seluruh kreditur pada 27 Maret 2023, sehingga seluruh kreditur yang di dalamnya termasuk seluruh kreditur finansial, pemegang obligasi, dan seluruh vendor yang terdaftar telah berhasil dibayarkan secara bertahap sesuai ketentuan (CFADS).

“Pembayaran akan terus dilakukan sesuai ketentuan CFADS di tanggal 25 setiap bulan ke 6 pasca putusan. Sehingga pembayaran tahap II akan dilakukan pada 25 September 2023,” ujar Fandy.

Baca artikel selanjutnya:

Baca Juga:  Raker PUPR dengan DPR RI, RUU Ini Bakal Dibawa ke Paripurna

Related Articles

Back to top button