NEWS

Baja Tak Penuhi SNI, Krakatau Steel: Lakukan Sidak Secara Reguler

Penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya.

Konstruksi Media – PT Krakatau Steel Tbk atau KRAS mengapresiasi langkah pemerintah memusnahkan produk baja yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, dapat mengancam keberlangsungan produsen baja secara nasional.

Corporate Secretary PT Krakatau Steel Pria Utama mengatakan, langkah tersebut merupakan salah satu langkah nyata yang positif yang dilakukan pemerintah dan cukup efektif dalam melindungi industri baja nasional dari serbuan baja impor yang tidak memenuhi standar nasional.

“Sidak ini perlu dilakukan secara reguler untuk melindungi pelaku usaha yang beritikad baik dan tunduk terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana pelaku usaha yang memproduksi baja sesuai SNI,” kata Pria melalui keterangan resmi, Selasa (7/2/2023).

Untuk informasi, penggunaan baja yang tidak memenuhi SNI memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap kegagalan struktur bangunan sehingga membahayakan keamanan dan keselamatan penggunanya. Selain itu, usia material bangunan menjadi lebih pendek daripada seharusnya, karena proses produksi tak sesuai dengan metode untuk memproduksi baja yang sudah ada Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga:  ITS Sabet Penghargaan BDA 2022, Kategori Website Terbaik

Ia mengatakan, dukungan kebijakan yang diberikan termasuk penyidakan yang dilakukan Menteri Perdagangan sangat membantu PT Krakatau Steel dan industri baja nasional pada umumnya untuk terus meningkatkan kinerjanya.

“Kami berharap pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum seperti yang dilakukan Kementerian Perdagangan dapat dilakukan lebih intens dan reguler untuk semua jenis produk baja dari hulu hingga hilir,” ucapnya.

Baca juga: Gunakan BIM 8D, Adhi Karya Selesaikan Pembangunan Gedung Presisi 1 Mabes Polri

Selain itu, kata dia, ada penerapan sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang yang tidak sesuai SNI sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku.

“Hal ini demi kemajuan dan keberlangsungan industri baja nasional,” ucapnya.

Baca Juga:  Permudah Akses Data Bumi, Ini 5 Software Bikinan Mahasiswa Unpad

Sebelumnya, sebanyak 2.302 ton baja tulangan beton (BJTB) yang tidak sesuai SNI senilai Rp32,1miliar telah dimusnahkan pada pertengahan bulan lalu.

BJTB yang tidak sesuai SNI tersebut merupakan hasil sidak Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan ke perusahaan baja yang memproduksi baja tidak memenuhi SNI di Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam sidak tersebut ditemukan 40 perusahaan yang dinilai telah melanggar standar nasional yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Para pelanggar regulasi tersebut terancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim turut mengapresiasi langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang akan memberikan dampak positif terhadap industri baja nasional.

Inisiatif Kemendag tidak hanya memulihkan salah satu masalah besar industri ini, namun juga memberikan perlindungan kepada para konsumen. Terlebih industri baja menjadi faktor esensial dalam pembangunan infrastruktur dan industri manufaktur.

Baca Juga:  Penutupan AARC 2023, Basuki Hadimuljono: Tingkatkan Kualitas-Keberlanjutan Infrastruktur Jalan

Rizal mengatakan untuk menahan gempuran baja impor, perlu segera mewajibkan SNI untuk produk-produk baja bagi seluruh pelaku industri baja yang berbisnis di Indonesia.

“Selain itu, untuk melindungi konsumen, pemerintah juga harus mengedukasi konsumen secara berkesinambungan mengenai pentingnya membeli produk baja yang memenuhi standar nasional,” ujar dia.

Baca artikel selanjutnya:

Reza Antares P

Come closer, I will tell you an interesting story

Related Articles

Back to top button