Highlights

BP Tapera Salurkan Dana FLPP Rp8,830 Triliun untuk 72.779 Rumah

Dana yang sudah disalurkan baru mencapai 43,84% dari target di 2024 sebesar Rp21,6 triliun untuk 160 ribu unit rumah.

Konstruksi Media, Jakarta – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) telah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per 8 Mei 2024 sebanyak 72.779 unit rumah senilai Rp8,830 Triliun yang tersebar di 8.245 perumahan dan dibangun oleh 5.899 pengembang perumahan dari 32 Bank Penyalur di 33 provinsi dan 376 Kabupaten/Kota.

“Penyaluran dana FLPP ini mencapai 43,84% dari target yang ditetapkan oleh pemerintah tahun 2024,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Selasa (14/5/2024). 

Penyaluran dana FLPP tahun 2024 ini, jika merujuk kepada Nota Keuangan RAPBN Tahun 2024, BP Tapera diamanahkan untuk menyalurkan sebanyak 166.000 unit senilai Rp21,6 Triliun dan melalui Kementerian Keuangan RI, dioptimalisasikan melalui Indeks Kinerja Utama (IKU) BP Tapera menjadi 170.000 unit dengan nilai yang sama.

“Kami sangat optimis target ini akan tercapai untuk tahun 2024. Penyaluran FLPP  tahun 2024 memang baru dimulai April 2024 karena adanya pergantian Komisioner dan Deputi Komisioner periode 2024 – 2029 dan baru disahkannya RKAT 2024 pada akhir bulan sebelumnya. Namun hal ini, kami yakini tidak menjadi masalah karena bank penyalur optimis akan target yang ditetapkan,” kata Heru Pudyo Nugroho dengan nada penuh optimistis.

Baca Juga:  Rusia Sampaikan Minat Investasi di IKN

Namun perlu menjadi perhatian bagi semua bank penyalur, BP Tapera selaku badan yang dipercaya sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) hadir untuk mengelola dan menyalurkan dana FLPP menurut Heru Pudyo tentunya tidak hanya akan fokus kuantitas tetapi juga kualitas.  

“Kami berharap dengan BP Tapera telah bekerja sama dengan 37 Bank Penyalur yang terdiri dari  7 Bank Nasional dan 30 Bank Pembangunan Daerah (BPD), ini sekaligus memastikan bahwa rumah Tapera FLPP yang disalurkan adalah rumah yang layak huni dan juga berkualitas,” ungkap Heru Pudyo Nugroho.

Pemantauan dan Evaluasi

Untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang disalurkan layak huni dan berkualitas serta dihuni oleh oleh para penerima manfaat, maka sesuai Perjanjian Kerja Sama antara BP Tapera dengan Bank Penyalur, BP Tapera melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyaluran dana FLPP secara berkala dan berkesinambungan.

Baca Juga:  Jasa Marga: Pengunjung Rest Area Travoy KM 207A Palikanci Melonjak pada H-5 Lebaran

Dalam kegiatan ini, BP Tapera memastikan kepatuhan Bank Penyalur terhadap skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera FLPP, kinerja Bank Penyalur, pemanfaatan rumah oleh penerima manfaat, kualitas rumah yang dipastikan melalui kunjungan lapangan terhadap Rumah Tapera FLPP yang sudah dihuni bersama Bank Penyalur.

“Jika dari hasil kunjungan lapangan ditemui adanya penyimpangan, maka BP Tapera nantinya akan melakukan penyempurnaan skema, mengeluarkan surat peringatan atau teguran dan jika pelanggaran berat akan dilakukan proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Komisioner BP Tapera periode kedua ini.

Ditegaskannya, perlu menjadi perhatian bagi penerima manfaat FLPP, fasilitas KPR Sejahtera FLPP akan dapat dihentikan jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, penerima manfaat FLPP tidak menghuni rumahnya setelah 1 tahun akad dilakukan dan berdasarkan rekomendasi akhir atas laporan hasil pemeriksaan auditor eksternal.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan, BP Tapera Gelar Program Gerakan Rumah Pertama

Selain diikat dengan PKS, BP Tapera juga memastikan kualitas bangunan yang disediakan oleh pengembang melalui aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang), dimana rumah yang disajikan oleh para pengembang dalam aplikasi SiKumbang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami ingin semua penerima manfaat FLPP menyadari, bahwa pemerintah hadir dalam memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), tetapi jika fasilitas yang diberikan tidak dimanfaatkan dengan baik, pemerintah melalui BP Tapera berhak untuk menarik kembali fasilitas tersebut dan menyalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan,” tegas Heru. (*/Hasanuddin)

Related Articles

Back to top button