AsosiasiHighlightsINFO

Remunerasi IKN Tidak Wajar, INKINDO Usul Revisi Kepmen PUPR Nomor 524 Tahun 2022

Namun, pada saaf draft-nya diterbitkan, banyak memperoleh masukan terkait IKN harganya tidak wajar karena Direct Cost begitu tinggi dan Take Home Pay yang tinggi.

Konstruksi Media, Jakarta – DPN Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) melakukan Forum Grup Discussion (FGD) bersama kelompok kerja (Pokja) Pedoman Standar Minimal Tahun 2024, Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Kementerian PUPR, dan DPP Persatuan Konsultan Indonesia (PERKINDO) di Hotel Aviary Bintaro, Tangerang Selatan, Banten pada Rabu (31/1/2024).

Adapun FGD ini dilaksanakan dalam rangka untuk melakukan penjaringan aspirasi terhadap penerapan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Sekretaris Jenderal DPN INKINDO Imam Hartawan, S.T., M.T., menjelaskan, maksud dan tujuan FGD ini bermula dari adanya usulan dari konsultan terkait Indeks Standar Remunerasi Minimal pada Kepmen PUPR Nomor 524 Tahun 2022 untuk disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan.

Baca Juga:  Waskita Karya Bakal Rights Issue Setelah Terima PP PMN 2022

“Untuk itu diperlukan usulan dari rekan-rekan konsultan terkait bagaimana cara menghitung indeks Standar Remunerasi Minimalnya,” kata Imam dikutip dari keterangan tertulisnya diterima Konstruksi Media di Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dalam FGD tersebut, kata Imam, DPN INKINDO telah menyampaikan Buku Billing Rate 2024 kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Rachman Arief Dienaputra M.Eng.

“Yang terdapat terminologi yang diubah oleh INKINDO, yaitu terkait istilah Biaya Langsung Personel sudah tidak dipakai, digantikan dengan Biaya Personel,” ujarnya.

Imam menuturkan, Indeks Standar Remunerasi Minimal yang ada dalam Buku Billing Rate 2024 selalu menggunakan DKI Jakarta sebagai benchmark. Semula, dalam buku tersebut tidak memuat Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai lokasi khusus.

Baca Juga:  Jalan Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 5-6 Waktu Tempuh 1 Jam Saja dan Masih Gratis

“Namun, pada saaf draft-nya diterbitkan, banyak memperoleh masukan terkait IKN harganya tidak wajar karena Direct Cost begitu tinggi dan Take Home Pay yang tinggi, bahkan lebih tinggi dari Standar ketentuan yang ada (50%),” ujarnya.

Adapun Angka Indeks Standar Remunerasi Minimal pada Lokasi IKN menggunakan referensi dari angka indeks yang ada dalam Badan Pusat Statistik (BPS) dan menggunakan data kabupaten yang terdekat dari IKN sebagai acuannya.

Imam menegaskan, INKINDO berharap, jika Kepmen PUPR Nomor 524 Tahun 2022 direvisi, maka harus ada pengaturan khusus untuk Direct Cost mempunyai batasan, tidak boleh kurang dari 80%.

“INKINDO mengusulkan Kepmen PUPR Nomor 524 Tahun 2022 agar dapat direvisi setiap tahun sehingga Indeks Standar Remunerasi Minimal-nya selalu ter-update,” ucapnya.

Imam melanjutkan, INKINDO juga mengusulkan perlu adanya standar yang mengatur khusus untuk supporting staff agar tercantum dalam Direct Cost.

Baca Juga:  OIKN Ajak Generasi Muda Kaltim Tingkatkan Kualitas SDM Sambut IKN Nusantara

Imam mengharapkan adanya pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi agar tidak terjadi fenomena “banting harga”.

“INKINDO berharap ada tindaklanjut dari kegiatan FGD tersebut dengan usulan yang diberikan oleh INKINDO,” kata Imam Hartawan.

Turut hadir dalam FGD ini Sekretaris Jenderal DPN INKINDO Imam Hartawan, Ketua Pokja Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 Ir. Bambang Soendaroe, Sekretaris Pokja Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 Afsdyah Eky Vitalina, Anggota Pokja Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 Rikardo B. Manurung, Anggota Pokja Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 Bisanti Yuniar, Kepala Subdirektorat Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Zuni Ansariffa, Sekretaris Jenderal DPP PERKINDO Basuki Rafianto.

Related Articles

Back to top button