AsosiasiHighlightsINFO

Ini Tiga Upaya AG Benahi Gapensi

Tiga upaya itu adalah keberlanjutan kejayaan Gapensi, meningkatkan daya saing anggota, dan deregulasi jasa konstruksi.

Konstruksi Media, Jakarta – Organisasi asosiasi pelaksana konstruksi tertua di Indonesia, Gapensi (Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia), saat ini kondisinya sedang tidak baik-baik saja.  

Indikasinya antara lain terus menurunnya jumlah anggota dan meningkatnya kantor Badan Pengurus Cabang (BPC) di tingkat Kota/Kabupaten yang sudah tidak lagi memiliki anggota.

Berdasarkan data yang diperoleh, jumlah BPC yang tak lagi memiliki atau 0 anggota pada 2023 terdata di angka 42 Kota/Kabupaten, meningkat dibanding tahun 2022 yang terdata di 38 Kota/Kabupaten.

Begitu pula dengan jumlah anggota, yang terus menurun dari waktu ke waktu.  Pada 2010 jumlah anggota Gapensi terdata di angka 76.000. Padahal, sebelum-sebelumnya, berada di kisaran angka 126 ribu.

Lalu, per 31 Desember 2019,  jumlah anggota Gapensi terdata di angka 33.000 dan kembali terjun bebas ke angka 13.000 di penghujung tahun 2023.

Anggota Gapensi adalah Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK). Artinya, banyak pengusaha jasa konstruksi dan menjadi anggota Gapensi, yang tak lagi bisa beroperasi.

Pemicunya beragam.  Mulai dari krisis ekonomi di tahun 1997-1998, lahirnya beberapa regulasi jasa konstruksi beserta turunannya yang kemudian dianggap memberatkan para pengusaha jasa konstruksi terutama kualifikasi kecil, hingga badai pandemi Covid-19.

Lantas, apa yang mesti dilakukan? Calon Ketua Umum (Caketum) Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi periode 2024-2029 Ir H Agus Gendroyono, ST, MT, IPM yang akrab disapa AG akan melakukan tiga upaya berikut ini.

Baca Juga:  Kolaborasi Apik PUPR dan TNI Perbaiki Rumah Tidak Layak Huni di Ogan Komering Ulu Sulsel

Keberlanjutan Kejayaan Gapensi

Dalam upaya mewujudkan keberlanjutan kejayaan Gapensi, ada delapan langkah yang akan dilakukan AG.

Pertama, penguatan struktur Gapensi sebagai asosiasi terbesar yang memiliki sarana dan prasarana sampai dengan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia serta membentuk Badan Pengurus Daerah (BPD) definitif di provinsi pemekaran.

Kedua, peningkatan jumlah anggota Gapensi dengan mengedepankan pelayanan prima kepada anggota baik terkait perizinan berusaha maupun pengembangan kegiatan usaha sebagai salah satu upaya untuk mengembalikan Gapensi menjadi asosiasi dengan anggota terbanyak.

IR H AGUS GENDROYONO, ST, MT, IPM

Ketiga, meningkatkan kepercayaan anggota dengan menyediakan unit kerja pendampingan dalam pemenuhan perizinan berusaha berserta menyediakan sumberdaya untuk pemenuhan prasyarat berusaha.

Keempat, optimalisasi tatakelola unit usaha yang dibentuk oleh asosiasi di tingkat pusat dengan memberikan kepastian sharing hasil usaha/hak BPD dan BPC sesuai AD/ART.

Kelima, memperkuat kemitraan dengan rantai pasok untuk dapat dimanfaatkan anggota Gapensi sampai dengan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Keenam, memperkuat kemitraan dengan pemerintah pusat/daerah untuk mendapatkan peluang berusaha sesuai dengan segmentasi dan kompetensi pada masing-masing daerah domisili pekerjaan.

Ketujuh, menjadikan Gapensi leader forum asosiasi konstruksi dalam rangka memperjuangkan iklim usaha sektor konstruksi yang kondusif sampai dengan tingkat BPC.

Kedelapan, memperkuat kemitraan dengan Lembaga Penjaminan dan Lembaga Keuangan sampai dengan tingkat BPC.

Kesembilan, memperkuat layanan sertifikasi dengan mendekatkan diri pada anggota melalui LSBU di tingkat provinsi, diawali pada BPD yang memiliki sumberdaya cukup.

Baca Juga:  IIF-Bina Karya Teken MoU Siap Danai Pembangunan dan Pengembangan IKN

Meningkatkan Daya Saing Anggota

AG menganggap peningkatan kompetensi anggota merupakan salah satu hal utama yang harus dilakukan ditengah era ketidakpastian (VUCA) berusaha pasca Pandemi Covid-19 dan di saat pemberlakukan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja berserta turunannya. Ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu:

Pertama, menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan anggota terkait perizinan berusaha berupa pusat data dan informasi, serta solusi permasalahan sesuai dengan kebutuhan anggota.

Kedua, melaksanakan kegiatan Pengembangan Usaha Berkelanjutan (PUB) untuk anggota di semua tingkatan organisasi. Bentuk dan tema PUB dipilih berdasarkan prioritas utama pengadaan barang/jasa dengan tujuan untuk membuka kesinambungan mendapatkan pekerjaan sesuai dengan regulasi yang ada saat ini dan prioritas strategis lainnya sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah/cabang.

Ketiga, menempatkan pengurus Gapensi sesuai kompetensinya guna optimalisasi fungsi induk organisasi dalam rangka memberikan respon cepat dan respon cerdas terhadap permasalahan yang dihadapi oleh anggota di masing-masing tingkatan organisasi.

Keempat, pembinaan kepada anggota dengan membuat jadwal rutin di luar forum resmi dengan program NGOPI BARENG KETUM atau sebutan lainnya di semua daerah dalam rangka menyerap aspirasi dan memberikan solusi.

Deregulasi Jasa Konstruksi

Pertama,  mendorong revisi PP No 14 tahun 2021 dengan mengusulkan rumusan batasan ruang lingkup layanan LSBU/LSP bagi asosiasi bercabang dan tidak bercabang. Saat ini Gapensi dan Gatensi sebagai asosiasi terakreditasi dengan kriteria bercabang memiliki layanan ruang lingkup yang sama dengan asosiasi tidak bercabang.

Baca Juga:  Sah! Prof. Dr. Indri Hapsari Susilowati Ditetapkan sebagai Guru Besar UI

Kedua, penguatan hubungan asosiasi dan LSBU/LSP. Yang mana LSBU/LSP adalah lembaga yang dibentuk oleh asosiasi terakreditasi. Penegasan pengaturan bahwa setiap forum tertinggi di asosiasi (Munas) harus disertai RUPS LSBU/LSP sebagai pertanggungjawaban kinerja LSBU/LSP pada forum tersebut.

Ketiga, mendorong revisi pengaturan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dengan mengusulkan rumusan terkait proses tender yang terbuka dan bersaing, transparan, adil dan tidak diskriminatif, efektif, efisien dengan tidak harus memenangkan harga terendah yang cenderung serendah mungkin.

Keempat, mendorong revisi peraturan perizinan berusaha dengan mengusulkan rumusan kriteria persyaratan kemampuan berusaha dan proses perizinan berusaha yang berpihak kepada anggota untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Contohnya, PJT untuk kualifikasi kecil saat ini masih belum bisa dipenuhi oleh pelaku usaha kecil pada daerah tertentu.

Kelima, mendorong adanya kesataraan standar pelayanan dengan mengusulkan peningkatan standar pelayanan LSBU/LSP dengan melaksanakan sertifikasi dengan pelayanan terukur, sehingga kebutuhan badan usaha/pemohon dapat terjamin.

Keenam, menunda pemberlakuan sanksi pemenuhan persyaratan SBU secara bertahap, diawali untuk kualifikasi B dahulu sambil menunggu adanya relaksasi kembali terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan SBU.

Menurut AG, ketiga upaya di atas diakukan dalam rangka menjadikan dan mewujudkan Gapensi Pionir Konstruksi di Indonesia. ā€œBersama AG, Gapensi Pionir Konstruksi,ā€ pungkasnya. (Hasanuddin)

Related Articles

Back to top button