NEWS

INKINDO: Billing Rate di IKN Masih Belum Ada Titik Temu

Konsultan banyak menjerit di IKN. Billing rate di IKN masih belum ada titik temu.

Konstruksi Media, Jakarta – Besaran renumerasi/biaya personil atau yang lebih dikenal dengan sebutan billing rate di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga kini belum mencapai titik temu antara Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Padahal, sebagaimana diungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) Inkindo Erie Heryadi, banyak konsultan yang menjadi anggota Inkindo di IKN sudah lama mengeluh terkait harga-harga yang mahal terkait pembangunan di IKN.

 “Konsultan anggota Inkindo mengeluh bahwa harga-harga di IKN lebih tinggi dibanding harga-harga di sekitarnya misalnya di Samarinda, Balikpapan. Sewa rumah mahal, harus lembur, bayar tenaga ahli mahal karena harus didatangkan dari Jakarta atau Bandung, dan sebagainya,” kata Erie saat berkesempatan berbuka puasa bersama awak media di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Inkindo minta Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR untuk menaikan standar koefisien dasar pengali sesuai provinsinya. “Kami sudah hitung, dan keluarlah angka 1,402 billing rate untuk IKN,” kata Erie.

Baca Juga:  Silvia Halim Ungkap Strategi Pembangunan IKN Nusantara, Waterproofing Salah Satunya

Kendati demikian, kata Erie, hasil hitung-hitungan Inkindo terkait billing rate sebesar 1,402 di IKN tersebut belum mendapat persetujuan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian PUPR.

Terakhir, katanya, pada Selasa (2/4/2024) pihak Inkindo diundang Kementerian PUPR untuk membahas soal billing rate di IKN. Dalam rapat tersebut, Inkindo diminta presentasi soal angka 1,402 tersebut.

Diakui Erie, soal billing rate di IKN yang hingga kini masih terkesan tarik ulur antara Inkindo dan pemerintah ini terkendala regulasi berupa Peraturan Menteri PUPR. Permen PUPR tersebut membatasi porsi konsultan dan konstruksinya. Nah, ini yang harus dibahas dulu soal regulasi berupa Permen PUPR tersebut,” kata Erie.

Wakil Ketua Umum Bidang Pranata Usaha DPN Inkindo Ronald Sihombing Hutasoit menambahkan, pada prinsipnya Kementerian PUPR menerima masukan Inkindo soal billing rate di IKN. Hanya saja Kementerian PUPR masih perlu kajian mendalam terkait besaran billing rate di IKN.

Baca Juga:  Politeknik Pekerjaan Umum Dukung Percepatan Pembangunan Infrastruktur Melalui Seminar Nasional

Dikatakan Ronald, terkait billing rate Kementerian PUPR memang sudah menerbitkan regulasi berupa Permen PUPR No 19 tahun 2017 tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Dalam regulasi tersebut, kata Ronald, ada lima variabel untuk menghitung koefisien peningkatan billing rate. “Nah, persoalannya di sini. Jadi belum ada titik temu secara apple to apple,” kata Ronald.

Menurut Erie, dalam menetapkan billing rate, pada Desember 2023 Inkindo sudah menerbitkan Pedoman Standar Minimal Billing Rate dan Direct Cost untuk Badan Jasa Usaha Konsultansi Tahun 2024. Buku Pedoman tersebut sudah diterbitkan sejak 2005 dan terus diperbarui setiap tahun sesuai situasi dan kondisi.

Baca Juga:  Resmi! Nindya Karya Garap Proyek Pembangunan Jalan Akses Bandara VVIP IKN

“Dalam Buku Pedoman Standar Minimal Tahun 2024 ini, ditambahkan indeks harga khusus pada lokasi IKN di Provinsi Kalimantan Timur. Indeks remunerasi dan indeks biaya langsung ini dipisahkan dari indeks harga Provinsi Kalimantan Timur, karena kegiatan pembangunan di lokasi IKN meningkatkan aktivitas ekonomi lokal dan mengakibatkan kenaikan indeks biaya yang jauh berbeda dengan indeks biaya di Provinsi Kalimantan Timur,” Erie menjelaskan.

Dikatakan Erie, buku Pedoman tersebut disusun melalui kajian teoritis yang konseptual, mendalam dan komprehensif dengan melibatkan lembaga dan tenaga ahli yang kompeten dan independen.

“Dalam penyusunan Pedoman Standar Minimal ini dipertimbangkan tingkat inflasi dan indikator sosial ekonomi di masing-masing provinsi serta simulasi untuk memprediksi GDP, jumlah penduduk, dan kurs USD,” kata Erie menjelaskan soal billing rate di IKN yang berada di angka 1,402. (Hasanuddin)

Related Articles

Back to top button