HighlightsHSEINFO

Kebakaran Hotel Tewaskan 3 Pekerja, Ini Kata Praktisi K3 dan Pakar dari MPK2I

Tindakan enam pekerja yang akan mengecek titik api di lantai enam, justru terkategori tindakan tidak aman (unsafe act).

Konstruksi Media, Jakarta – Kebakaran yang melanda Hotel Allnite & Day yang berlokasi di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Sabtu (8/6/2024) sore dan mengakibatkan tiga pekerja meninggal dunia, membetot perhatian para praktisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan pakar kebakaran dari MPK2I (Masyarakat Profesi Keselamatan Kebakaran Indonesia).

Pasalnya, meski tingkat kebakaran mencapai 15 persen, toh peristiwa itu menimbulkan korban jiwa sebanyak tiga orang. Ketiganya ditemukan di dalam lift di lantai lima. Di dalam lift itu sendiri ada enam orang.

Sebagaimana diwartakan, menurut Komandan Pleton (Danton) Bravo Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Tangerang Selatan Nurudin ketiga korban tersebut merupakan pegawai hotel. Di antaranya petugas keamanan (security), pemeliharaan (maintenance), dan officeboy.

Ia menjelaskan, penyebab meninggalnya ketiga korban itu diduga karena menghirup asap tebal dari kebakaran yang terjadi. Mereka sempat terjebak di lift lantai lima.

“Lokasi kebakaran ada di lantai 6, dan korban sempat terjebak di lantai 5. Dan terjebak di lift itu semuanya 6 orang, tiga selamat dan tiga di antaranya meninggal,” katanya.

Dikatakan, keenam pegawai hotel tersebut saat itu hendak mengecek titik api yang berada di lantai enam. Mereka kemudian naik lift. Namun setibanya di lantai lima, aliran listrik mati sehingga keenam pegawai hotel tersebut terjebak di dalam lift.

Baca Juga:  Gelar RUPS, Berikut Daftar Jajaran Komisaris dan Direksi Baru PLN

Pentingnya Edukasi dan Pelatihan Kebakaran

Tindakan keenam pegawai hotel sebagaimana dikisahkan Nurudin tersebut, disesalkan banyak pihak. Terutama para praktisi K3.

Sebab tindakan tersebut terkategori tindakan tindakan tidak aman (unsafe act). Ihwal ini, misalnya, dilontarkan Hilmi Firdha di salah satu WAG.

“Waduh… Kok unsafe action ya… Ketika terjadi kebakaran malah naik lift hanya untuk mengecheck area yang terbakar? Apakah tidak ada safety sign atau peringatan jangan menggunakan lift ketika terjadi kebakaran? Atau tidak ada edukasi baik petugas maupun karyawannya?” tulis Hilmi mengomentari berita Kebakaran Hotel di Alam Sutera Tewaskan 3 Pekerja.

Praktisi K3 ini menyatakan, ada banyak alasan mengapa tidak boleh menggunakan lift saat terjadi kebakaran.  “Antara lain, jika terjadi kebakaran di dalam gedung dapat menyebabkan korsleting listrik, sedangkan listrik menggerakkan banyak hal, termasuk elevator,” katanya.

Baca Juga:  10 Cara Memilih Cat Anti Air yang Tepat

Sedangkan menurut M Dawaman dari MPK2I, setiap terjadi kebakaran ada tiga aspek yang harus dianalisa. Yaitu sistem, teknik/peralatan, dan manusia.

“Terkait Sistem harus dicek, apakah hotel tersebut sudah memiliki sistem terkait pelaksanaan K3 atau belum? Pada departemen mana yang bertanggung jawab? Karena awal mulai sebuah kegiatan dilaksanakan terkait sistemnya sudah disiapkan atau belum?” kata Dawaman yang menjabat sebagai Sekjen di MPK2I.

M DAWAMAN

Sedangkan terkait Teknik/Peralatan apakah sudah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan pemeliharaan berkala terkait seluruh hal yang terkait aspek keteknikan (genset, panel, lift, pompa, sistem proteksi kebakaran, dll). Ini dimulai dari sistemnya, sudah tersusun atau belum?

“Lalu yang melakukan aktifitasnya yaitu Manusia, apakah sudah tersusun analisa kebutuhan pelatihan yang diperlukan baik karaywan baru, karyawan lebih dari 1-5 tahun sampai yang sudah lebih dari 5 tahun,” katanya. 

Menuru Dawaman, dari analisa ketiga aspek tersebut, baru ditelusuri data dan fakta terkait kebakaran yang meliputi 4P yaitu People, Part, Position, dan Paper.

Berdasarkan pemberitaan, aspek People (karyawan korban dan selamat melakukan pengecekan kebakaran menggunakan lift), Part (lift yang digunakan untuk pengecekan oleh korban dan saksi), Position (dalam lift menghirup asap), dan Paper (sudah dapat pelatihankah, lalu adakah rambu larangan penggunaan lift bila terjadi kebakaran dll).

Baca Juga:  Profesor ITS Cetuskan Pengendalian Bio-Korosi pada Bangunan Laut

“Bila mengevaluasi kejadian ini tandanya bahwa karyawan belum mendapat pelatihan. Tentunya hal ini harus dibuktikan dengan absen dan topik pelatihan. Maka nya begitu penting bagi karyawan baru untuk mendapatkan pelatihan induksi keselamatan, dasar-dasar K3, tanggap darurat kebakaran, dan medis serta manajemen risiko,” Dawaman menjelaskan.

Kendati demikian, sebagai praktisi, pihaknya tidak mau mendahului proses penyelidikan yang kini tengah dilakukan pihak kepolisian. Ia pun tak mau mencari siapa yang salah dalam kasus ini. Sebagai praktisi yang tidak berada di lokasi kejadian, ia hanya menyampaikan pendapat.

“Semoga para korban husnul khatimah dan yang luka segera diberi kesembuhan, serta perusahaan segera melakukan perbaikan. Bahkan seluruh perusahaan perlu menstandarisasi terkait pelatihan bagi karyawan dengan menyusun TNA (Training Need Analysis),” pungkasnya. (Hasanuddin)

Related Articles

Back to top button