FINANCE

Kejar Target 1.100 Km Tol Trans-Sumatera, Hutama Karya Butuh Rp 208 Triliun

Jakarta, Konstruksi Media– PT Hutama Karya (Persero) menargetkan 1.100 kilometer Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) beroperasi pada awal Tahun 2023. Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan hal itu dikutip sebagaimana dikutip dari laman YouTube Kementerian BUMN, Jumat (07/05/2021).

“Jadi, tahun 2023 nanti, kami akan mengoperasikan 1.100 kilometer Tol Trans-Sumatera. Jadi, kira-kira sudah separuh ya,” jelas Budi. Dari jumlah tersebut, sepanjang 550 kilometer JTTS sedang dalam tahap konstruksi. Budi mengungkapkan, saat ini Pemerintah berencana membangun jalur utama atau backbone yang baru memasuki tahap pembahasan. Ada enam daerah yang menjadi jalur utama Tol Trans-Sumatera yakni, Palembang Betung, Jambi, Pekanbaru, Dumai, Medan, dan Banda Aceh.

Baca Juga:  Dukungan Penuh Otoritas Jasa Keuangan untuk Tabungan Rumah Tapera

Total dari jalur utama tersebut membentang 1.200 kilometer yang ditargetkan pembangunannya tuntas pada Tahun 2024. Dalam membangun jalur utama, Hutama Karya mengacu pada sumber pendanaan dan waktu. Khusus untuk sumber pendanaan koridor utama yang dibangun dua jalur, Hutama Karya membutuhkan anggaran sebesar Rp 208 triliun.

Sementara jika dibangun 2×1 jalur dengan menyesuaikan kondisi lalu lintas (lalin) di Pulau Sumatera, membutuhkan anggaran sekitar Rp 147 triliun dan pembebasan lahan senilai Rp 29 triliun. “Jadi, cukup besar sekali (dana yang dibutuhkan).

Nah, ini akhirnya yang masih didiskusikan oleh para Menteri dari mana sumber pendanaan untuk ini,” tambah Budi. Meski begitu, Hutama Karya tengah menyiapkan basic design (desain dasar) pembangunan jalur utama JTTS.

Baca Juga:  Waskita Toll Road Suntik Modal Trans Jabar Tol Sebesar Rp31,24 M

Sehingga, jika Hutama Karya diminta untuk mengerjakan jalur utama ini, maka perseroan akan mengacu pada desain dasar tersebut. Perlu diketahui, Pemerintah menugaskan Hutama Karya membangun JTTS membentang sepanjang 2.828 kilometer. Mandat tersebut diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 100 Tahun 2014 yang diperbarui pada Perpres Nomor 117 Tahun 2015 tentang Penugasan Jalan Tol Trans Sumatera.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button