Sertifikasi

Kementerian Ungkap Baru 26 Persen Jasa Konstruksi Terakreditasi

Dengan telah terakreditasinya asosiasi, menjadi penentu kelayakan sebuah asosiasi mendirikan lisensi lembaga sertifikasi badan usaha

Dadang Rukmana, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi

Konstruksi Media – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan, baru 26 persen jasa konstruksi yang memiliki akreditasi.

Yakni, 12 asosiasi badan usaha, 25 asosiasi profesi, dan 1 asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.

Angka ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana menilai akreditasi bagi asosiasi jasa konstruksi diperlukan sebagai standar dan penentu kelayakan jasa konstruksi yang efektif dan efisien.

Baca Juga:  Dirgahayu Gatensi ke-8, Selesaikan Hambatan Tingkatkan Kualitas Pembangunan Nasional

“Dengan telah terakreditasinya asosiasi, menjadi penentu kelayakan sebuah asosiasi mendirikan lisensi lembaga sertifikasi badan usaha atau lembaga sertifikasi profesi sebagai standar persyaratan untuk lembaga sertifikasi produk, proses, dan jasa,” kata Dadang saat membuka Pencanangan Layanan Akreditasi, Lisensi LSBU, Rekomendasi LSP, dan SIMPK, Jum’at (28/5/2021).

Hingga saat ini, lanjutnya, ada 72 asosiasi badan usaha, 61 asosiasi profesi, dan 13 asosiasi terkait rantai pasok konstruksi.

Pihaknya mengaku akanbmendorong percepatan akreditasi bagi asosiasi di sektor jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2020.

“Dengan ini, sangat dimungkinkan masyarakat jasa konstruksi ikut terlibat melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah pusat sehingga tercipta iklim penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, menjamin kesetaraan, serta penyederhanaan semua skema dan pengaturan bidang jasa konstruksi,” ungkap Dadang.

Baca Juga:  Sektor Jasa Konstruksi Minta Relaksasi SKK dan SBU, Pemerintah Sebut Sedang Disiapkan

Dia memastikan, Kementerian PUPR juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Material dan Peralatan Konstruksi (SIMPK) yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan informasi penawaran dan permintaan, sekaligus efisiensi rantai pasok material dan peralatan kontruksi di bidang data dan informasi.

“Pencanangan ini merupakan langkah awal untuk memberikan kemudahan bagi pemangku kepentingan di sektor jasa konstruksi,” pungkasnya. ***

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button